Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan jika pihak pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya melalui masing-masing saksi ahli yang diajukan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak pelapor dan terlapor diberikan waktu masing-masing selama satu jam untuk menyampaikan keterangan
"Pimpinan gelar berikan satu jam kepada para ahli termasuk di dalamnya pelapor untuk menyampaikan terhadap hal-hal yang belum disebutkan dalam Berita acara terdahulu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016)
Menurut Boy, saat ini giliran pihak terlapor dalam ini Ahok yang menyampaikan keterangan diwakili oleg kuasa hukumnya Sirra Prayuna.
"Saat ini sedang berlangsung satu jam dari pihak terlapor yang diwakili pihak penasehat hukum berikut para ahli untuk menjelaskan selama satu jam," kata dia.
Kata Boy gelar perkara kasus Ahok ini akan kembali dilanjutkan setelah solat magrib. Dia pun berharap gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini bisa rampung pada pukul 20.0 WIB
"Sehabis maghrib kita akan makan malam kpd pra hadirin baru kemudian dilanjutkan satu jam terahir. Jika waktu dimanfaatkan keseluruhan dari estimasi kita selesai pukul 20.00," kata dia.
Kata dia, setelah mendengar paparan dari pelapor dan terlapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan, penyidik nantinya akan memberikan kesimpulan sementara dari hasil gelar perkara terbuka terbatas itu.
"Pimpinan gelar akan memberikan kesimpulan sementara dari hasil hari ini jadi bukan kesimpulan keseluruhan," kata dia
Sementara penentuan apakah kasus dugaan penistaan agama ini bisa ditingkatkan kepada tahap penyidikan atau tidak, nantinya akan diumumkan pada Rabu (16/11/2016) besok sekitar pukul 15.00 WIB
"Kemungkinan besok akan disampaikan kepada masyarakat terkait status hukum perkara ini apakah bisa dinaikan kepada penyidikan mudah mudahan besok," kata Boy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya