Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan jika pihak pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya melalui masing-masing saksi ahli yang diajukan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak pelapor dan terlapor diberikan waktu masing-masing selama satu jam untuk menyampaikan keterangan
"Pimpinan gelar berikan satu jam kepada para ahli termasuk di dalamnya pelapor untuk menyampaikan terhadap hal-hal yang belum disebutkan dalam Berita acara terdahulu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016)
Menurut Boy, saat ini giliran pihak terlapor dalam ini Ahok yang menyampaikan keterangan diwakili oleg kuasa hukumnya Sirra Prayuna.
"Saat ini sedang berlangsung satu jam dari pihak terlapor yang diwakili pihak penasehat hukum berikut para ahli untuk menjelaskan selama satu jam," kata dia.
Kata Boy gelar perkara kasus Ahok ini akan kembali dilanjutkan setelah solat magrib. Dia pun berharap gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini bisa rampung pada pukul 20.0 WIB
"Sehabis maghrib kita akan makan malam kpd pra hadirin baru kemudian dilanjutkan satu jam terahir. Jika waktu dimanfaatkan keseluruhan dari estimasi kita selesai pukul 20.00," kata dia.
Kata dia, setelah mendengar paparan dari pelapor dan terlapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan, penyidik nantinya akan memberikan kesimpulan sementara dari hasil gelar perkara terbuka terbatas itu.
"Pimpinan gelar akan memberikan kesimpulan sementara dari hasil hari ini jadi bukan kesimpulan keseluruhan," kata dia
Sementara penentuan apakah kasus dugaan penistaan agama ini bisa ditingkatkan kepada tahap penyidikan atau tidak, nantinya akan diumumkan pada Rabu (16/11/2016) besok sekitar pukul 15.00 WIB
"Kemungkinan besok akan disampaikan kepada masyarakat terkait status hukum perkara ini apakah bisa dinaikan kepada penyidikan mudah mudahan besok," kata Boy.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali