Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menyampaikan jika pihak pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya melalui masing-masing saksi ahli yang diajukan dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pihak pelapor dan terlapor diberikan waktu masing-masing selama satu jam untuk menyampaikan keterangan
"Pimpinan gelar berikan satu jam kepada para ahli termasuk di dalamnya pelapor untuk menyampaikan terhadap hal-hal yang belum disebutkan dalam Berita acara terdahulu," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016)
Menurut Boy, saat ini giliran pihak terlapor dalam ini Ahok yang menyampaikan keterangan diwakili oleg kuasa hukumnya Sirra Prayuna.
"Saat ini sedang berlangsung satu jam dari pihak terlapor yang diwakili pihak penasehat hukum berikut para ahli untuk menjelaskan selama satu jam," kata dia.
Kata Boy gelar perkara kasus Ahok ini akan kembali dilanjutkan setelah solat magrib. Dia pun berharap gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini bisa rampung pada pukul 20.0 WIB
"Sehabis maghrib kita akan makan malam kpd pra hadirin baru kemudian dilanjutkan satu jam terahir. Jika waktu dimanfaatkan keseluruhan dari estimasi kita selesai pukul 20.00," kata dia.
Kata dia, setelah mendengar paparan dari pelapor dan terlapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan, penyidik nantinya akan memberikan kesimpulan sementara dari hasil gelar perkara terbuka terbatas itu.
"Pimpinan gelar akan memberikan kesimpulan sementara dari hasil hari ini jadi bukan kesimpulan keseluruhan," kata dia
Sementara penentuan apakah kasus dugaan penistaan agama ini bisa ditingkatkan kepada tahap penyidikan atau tidak, nantinya akan diumumkan pada Rabu (16/11/2016) besok sekitar pukul 15.00 WIB
"Kemungkinan besok akan disampaikan kepada masyarakat terkait status hukum perkara ini apakah bisa dinaikan kepada penyidikan mudah mudahan besok," kata Boy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Tak Ada 'Hilal' Perang AS - Israel vs Iran Berakhir
-
Krisis Listrik Melanda Iran Utara Akibat Rudal Israel Hantam Menara Tegangan Tinggi di Teheran
-
Prabowo Sempat Berbincang dengan Dasco Sebelum Pergi Menemui Kaisar dan PM Jepang
-
BPBD Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jakarta Hingga Awal April
-
Pertama Dalam Sejarah Zionis Larang Pemimpin Gereja Ibadah di Makam Kudus
-
Rudal Ansar Allah Hantam Israel Demi Bela Iran, Serangan Besar Akan Terus Berlanjut ke Zionis
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan