Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap anggota TNI dari Kompi Senapan B Yonif 721/Kodim 1401 Majene, Prada Yuliadi, yang ditembak beberapa waktu lalu dituntut 12 tahun penjara.
"Terdakwa Briptu Aswan Abdullah terbukti melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiharto di Makassar, Rabu (16/11/2016).
Ia mengatakan, beberapa saksi yang dihadirikan baik dari oknum polisi dan TNI menyatakan bahwa Briptu Aswan tidak terjatuh pada saat melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi, bahkan perbuatan itu juga telah diakui oleh terdakwa sendiri.
Berdasarkan dengan bukti-bukti dan kesaksian di dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah melakukan penembakan hingga akhirnya Prada Yuliadi meninggal dunia.
"Terdakwa mengakui perbuatannya secara hukum. Bahkan sengaja dalam melakukan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya nyawa seseroang, maka dengan ini kami berkesimpulan mengenakan pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sugiharto menyebutkan, terdakwa Briptu Aswan merupakan salah satu anggota Intel Sabhara Polres Polman yang seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap Prada Yuliadi yang mengenai perutnya dan mengakibatkan meninggal dunia.
"Beberapa saksi yang telah kami hadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa Aswan tidak terjatuh pada saat dikejar," katanya.
Dalam kasus ini, JPU juga telah menunjukkan beberapa alat bukti, diantaranya senjata milik Briptu Aswan beserta selongsong peluru hingga pakaian Prada Yuliadi yang penuh dengan darah.
Kasus itu berawal pada Senin, 31 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu terjadi perselisihan antara oknum polisi dengan anggota Kodim 1401/Majene, yakni Praka Laksmono dengan salah seorang anggota Patmor Polres Polman Bribda Ambo Siki.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penembakan pada Petugas Dishub
Saat itu, Praka Laksmono sedang menonton balapan dengan anggota kru MMS Racing Team Majene didatangi beberapa anggota Patmor dan diminta agar tidak menonton di atas lintasan balapan.
Kemudian, salah satu rekan Praka Laksmono yang merupakan anggota team kru MMS Racing Team Majene terkena tongkat anggota Patmor sehingga hampir terjatuh di parit.
Praka Laksmono tidak menerima perlakuan tersebut dan menghampiri anggota Patmor hingga akhirnya terjadi perdebatan.
Beberapa anggota Patmor yang melihat kejadian tersebut tidak terima dan langsung mengeroyok Praka Laksmono.
Setelah itu, sekira pukul 14.30 Wita, Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan tiba di lokasi kejadian dan langsung mendamaikan kedua belah pihak disaksikan Pasi Ops Dim 1402/Polmas Kapten In Martani.
Berselang satu setengah jam kemudian, tepatnya sekira pukul 15.00 Wita, tiba-tiba terjadi penembakan yang mengakibatkan seorang anggota Kompi Senapan B Yonif 721/Makassar, yakni Prada Yuliadi tertembak hingga mengakibatkan nyawanya tak tertolong. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu