Empat Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang statusnya tersangka telah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya. Penangguhan didapat dengan alasan mereka masih berstatus mahasiswa.
"Penangguhan ini untuk kebutuhan temen-temen mau kuliah dan ada yang mau ujian. Mereka minta kepada kita pihak organinasi untuk minta penangguhan penahanan saja," kata Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Mulyadi P. Tamsir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).
Sebelumnya, Mulyadi bersama tim kuasa hukum memang telah berusaha untuk mengeluarkan empat kader HMI tersebut.
"Mau tidak mau, karena kebutuhan mereka dan kebutuhan untuk kuliah tidak mungkin juga tidak kita usahakan, alhamdulillah ditangguhkan," ujar Mulyadi.
Sebelumnya mereka sempat akan mengajukan praperadilan. Pascapenangguhan penahanan dikabulkan, kata, Mulyadi, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya tersebut.
"Kami komunikasikan dulu dengan tim hukum, apakah dengan seperti ini memungkinkan untuk praperadilan atau tidak," ujar Mulyadi.
Tim Koordinator Kuasa Hukum HMI, Syukur Mandar, juga menambahkan untuk rencana melakukan praperadilan, pihaknya juga masih melihat perkembangannya nanti. Baginya setelah mendapat penangguhan penahanan, rencana tersebut bisa saja dibatalkan.
"Belum (Praperadilan), kami akan lihat perkembangannya. Kan penangguhan penahanannya dikabulkan, tentu kita akan hormati itu. Sambil kita lihat lagi prosesnya ya," ujar Syukur.
Seperti diketahui empat tersangka kader HMI yang mendapatkan penangguhan penahanan di Polda Metro Jaya yaitu Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka masih status mahasiswa.
Baca Juga: 4 Kader HMI Akhirnya Dapat Penangguhan Penahanan dari Polda Metro
Sementara itu untuk Sekretaris Jenderal HMI Ami Jaya Halim, sudah lebih dahulu mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari penyidik Polda Metro Jaya, Namun statusnya masih tetap tersangka dalam aksi demo 4 November tersebut.
Berita Terkait
-
4 Kader HMI Akhirnya Dapat Penangguhan Penahanan dari Polda Metro
-
Dituduh Jadi Provokator Demo 4 November, Ini Respon Kapolda Metro
-
Diperiksa 4 Jam, Ketum PB HMI Tetap Tak Jawab Pertanyaan Penyidik
-
Bom Gereja Samarinda Dinilai Tak Berkaitan dengan Aksi 4 November
-
Empat Tersangka Kader HMI Curhat Ke Fahira Idris
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Usut Dugaan Jual Beli Jabatan ASN, Inspektorat Kabupaten Bogor Pasrahkan Kasus ke Kepolisian
-
Perbatasan Ceuta Jebol, Migran Maroko Berenang ke Spanyol
-
Kapolri Mutasi 146 Perwira, Kadivhubinter hingga Karoprovos Divpropam Berganti
-
iCAR V27 Solusi Mobil Listrik Anti Cemas dengan Jarak Tempuh 1200 Km
-
Ulasan Novel 23:59, Keberanian Ami dalam Mengikhlaskan Luka Masa Lalu
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Kondisi Ekonomi Tidak Pasti, Industri Pilih Tahan Barang di Gudang
-
Guru Besar IPB Sulap Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan Jadi Pupuk Organik, Bagaimana Kisahnya?
-
Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!
-
Biaya Pendidikan Terus Naik, Begini Cara Cerdas Mengelola Dana Daftar Ulang Kuliah