Suara.com - Dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Palembang, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Vonis masing-masing dua tahun penjara pada terhukum, yakni Andi Met (38) dan Angga Heru Mayandi (30), ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Purwadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
Vonis yang diberikan kedua terdakwa warga Jalan Sidoing Lautan Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Afrianty yang menuntut hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu seberat 0,055 gram dan ganja seberat 0,146 gram yang disita dari kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Purwadi, Kamis (17/11/2016).
Atas putusan ini, baik kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Azri Yanti maupun JPU Fera, menerima dan putusan hakim dinyatakan inqrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terungkap dalam persidangan, keduanya ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumah pada Agustus 2016 lalu. Polisi melihat ada sabu dan ganja di sekitar keberadaan terdakwa.
Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu dan ganja yang disita polisi dikonsumsi untuk mereka sendiri, bukan untuk dijual. Apabila masih ada sisa, akan mereka simpan untuk dikonsumsi dikemudian hari.
Berdasarkan berkas tuntutan, tidak ada alat untuk mengkonsumsi sabu berupa bong atau sejenisnya. Begitu pula nama penjual narkoba yang tidak disebutkan. [Antara]
Baca Juga: BNN Ungkap Hasil Kejahatan Narkotika Rp2,7 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok