Suara.com - Dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Palembang, divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Vonis masing-masing dua tahun penjara pada terhukum, yakni Andi Met (38) dan Angga Heru Mayandi (30), ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Purwadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
Vonis yang diberikan kedua terdakwa warga Jalan Sidoing Lautan Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Afrianty yang menuntut hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu seberat 0,055 gram dan ganja seberat 0,146 gram yang disita dari kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Purwadi, Kamis (17/11/2016).
Atas putusan ini, baik kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Azri Yanti maupun JPU Fera, menerima dan putusan hakim dinyatakan inqrah atau berkekuatan hukum tetap.
Terungkap dalam persidangan, keduanya ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumah pada Agustus 2016 lalu. Polisi melihat ada sabu dan ganja di sekitar keberadaan terdakwa.
Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu dan ganja yang disita polisi dikonsumsi untuk mereka sendiri, bukan untuk dijual. Apabila masih ada sisa, akan mereka simpan untuk dikonsumsi dikemudian hari.
Berdasarkan berkas tuntutan, tidak ada alat untuk mengkonsumsi sabu berupa bong atau sejenisnya. Begitu pula nama penjual narkoba yang tidak disebutkan. [Antara]
Baca Juga: BNN Ungkap Hasil Kejahatan Narkotika Rp2,7 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya