Suara.com - PT Transportasi Jakarta menetapkan ada 11 kriteria masyarakat yang menerima dispensasi penggratisan ongkos transportasi bus Transjakarta.
"Perusahaan kami tidak melulu menggarap proyek komersial, pelayanan sosial pun dilakukan dengan menggratiskan ongkos kepada 11 kriteria warga," kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono di Bekasi, Kamis.
Kriteria penumpang itu dicantumkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 160 tahun 2016.
Mereka adalah kaum lanjut usia, warga penerima beras untuk rakyat miskin, penyandang disabilitas, penghuni rusun, warga Kepulauan Seribu, dan lainnya.
"Sejauh ini baru terpenuhi 8.000 penumpang dari 11 kriteria tersebut. Adapun budget yang kami siapkan sampai 20.000 penumpang," katanya.
Dikatakan Budi, pihaknya juga tengah mempertimbangkan penambahan kriteria warga yang akan digratiskan naik Transjakarta.
"Kami menerima usulan dari Pemerintah Kota Bekasi agar warganya digratiskan naik Transjakarta," katanya.
Menurut dia, jumlah warga Kota Bekasi yang selama ini memanfaatkan bus Transjakarta tercatat sebanyak 20.000 orang per hari.
"Jadi masih memungkinkan memfasilitasi usulan Kota Bekasi dengan sisa dana yang kita alokasikan," katanya.
Budi menambahkan, PT Transportasi Jakarta memang fokus menggarap pelayanan bagi warga Kota Bekasi.
Usulan itu akan dibahas lebih lanjut bersama sejumlah pihak terkait.
"Permintaan itu kami tampung, nanti akan kami olah, apa memungkinkan dipenuhi atau tidak," katanya.
Salah satu layanan yang sudah diluncurkan untuk peningkatan layanan di Kota Bekasi ialah perpanjangan waktu operasional bus yang melayani rute menuju Kota Bekasi.
"Dari semula batas jam operasional sampai 22.00 WIB, kini kami perpanjang hingga 23.00 WIB dan 24.00 WIB. Sebab sebagian toko di Jakarta baru tutup pukul 22.00 WIB," katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
-
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara untuk Hadirkan Layanan Keimigrasian
-
Tak Lagi Malu-malu, Haji Isam Kini Jadi Pengusaha Paling Banyak Mondar-mandir di Istana
-
John Herdman Pusing Pilih 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Persaingan Makin Ketat
-
Cari Tablet 9,7 Inch Nyaman Digenggam? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Layar 120Hz, Harga Rp1 Jutaan
-
Transpuan Tak Minta Dilegalkan, Tapi Butuh Perlindungan Warga Negara
-
Detik-detik Dramatis Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Sulawesi Selatan
-
Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Rampung Desember, Warga Nias Bangga Miliki Sekolah Bertaraf Unggul
-
Sebelum Pakai Cushion Harus Pakai Apa? Ini Urutannya agar Makeup Flawless dan Tahan Lama
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi