Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menginginkan Undang-Undang Terorisme direvisi setelah terjadi kasus pelemparan bom molotov di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh pelaku yang ternyata pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus terorisme.
"Program deradikalisasi yang dijalankan selama ini tidak menjamin seorang teroris yang telah menjalani hukum, kemudian dibebaskan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Mahyudin dalam rilis di Jakarta, Sabtu (19/11/2016)
Mahyudin mencontohkan pelaku bom di Samarinda, yang merupakan orang yang pernah dipenjara dalam kasus terorisme, kemudian dibebaskan dengan pengawasan, ternyata pelaku mengulangi perbuatannya.
Untuk mencegah perbuatan terorisme, menurut Mahyudin, harus dilakukan dengan merevisi Undang Undang Anti Terorisme.
Dengan penguatan UU Terorisme, dia bisa mengantisipasi kemungkin bahwa pelaku yang sudah dinyatakan insyaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dia juga mengatakan pentingnya penguatan Pancasila yang disampaikan antara lain melalui program sosialisai Empat Pilar oleh MPR untuk menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut dan terus bersatu melawan terorisme.
"Kalau semua rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya mengamalkan Pancasila dengan baik, saya yakin di Indonesia akan lahir sebuah persatuan yang kuat, tidak bisa dipecah belah, dan tak bisa diobok-obok," ucap Mahyudin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berharap DPR RI segera meloloskan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar terdapat keleluasaan menangani terorisme.
"Agar ada keleluasaan untuk segera menangani terorisme dengan cara-cara yang benar, yang dilindungi hukum sebab kalau tidak, indikasi orang untuk meneror itu, kalau undang-undang yang biasa tidak bisa ditangkap sebelum beraksi," kata Wiranto ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11).
Peraturan itu ditujukan untuk melakukan tindak preventif dengan mengamankan calon pelaku tindak pidana terorisme sebelum melakukan kriminalitas.
Hal itu, ujar Wiranto, juga ditujukan untuk menghindari korban karena penindakan yang terlambat.
Wiranto menilai saat ini Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk melawan tindak pidana terorisme. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD