Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menginginkan Undang-Undang Terorisme direvisi setelah terjadi kasus pelemparan bom molotov di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh pelaku yang ternyata pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus terorisme.
"Program deradikalisasi yang dijalankan selama ini tidak menjamin seorang teroris yang telah menjalani hukum, kemudian dibebaskan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata Mahyudin dalam rilis di Jakarta, Sabtu (19/11/2016)
Mahyudin mencontohkan pelaku bom di Samarinda, yang merupakan orang yang pernah dipenjara dalam kasus terorisme, kemudian dibebaskan dengan pengawasan, ternyata pelaku mengulangi perbuatannya.
Untuk mencegah perbuatan terorisme, menurut Mahyudin, harus dilakukan dengan merevisi Undang Undang Anti Terorisme.
Dengan penguatan UU Terorisme, dia bisa mengantisipasi kemungkin bahwa pelaku yang sudah dinyatakan insyaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dia juga mengatakan pentingnya penguatan Pancasila yang disampaikan antara lain melalui program sosialisai Empat Pilar oleh MPR untuk menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut dan terus bersatu melawan terorisme.
"Kalau semua rakyat Indonesia dengan sebenar-benarnya mengamalkan Pancasila dengan baik, saya yakin di Indonesia akan lahir sebuah persatuan yang kuat, tidak bisa dipecah belah, dan tak bisa diobok-obok," ucap Mahyudin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto berharap DPR RI segera meloloskan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar terdapat keleluasaan menangani terorisme.
"Agar ada keleluasaan untuk segera menangani terorisme dengan cara-cara yang benar, yang dilindungi hukum sebab kalau tidak, indikasi orang untuk meneror itu, kalau undang-undang yang biasa tidak bisa ditangkap sebelum beraksi," kata Wiranto ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11).
Peraturan itu ditujukan untuk melakukan tindak preventif dengan mengamankan calon pelaku tindak pidana terorisme sebelum melakukan kriminalitas.
Hal itu, ujar Wiranto, juga ditujukan untuk menghindari korban karena penindakan yang terlambat.
Wiranto menilai saat ini Indonesia memiliki posisi yang kuat untuk melawan tindak pidana terorisme. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring