Revisi Undang Undang Terorisme masih terus digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Rencananya, TNI akan diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme. Namun usulan tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tito memiliki alasan tersendiri. Baginya dalam penindakan kasus terorisme, penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).
"Semua perlu dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Bukan tanpa alasan menurut Tito, jika dalam institusi yang dimiliki TNI, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah penanganan tugas. SOP TNI tersebut berbeda dengan Polri karena TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan.
"Konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," ujar pria asal Palembang tersebut.
Selain itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini juga belum dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban TNI jika hal itu terjadi.
Adapun untuk Institusi Polri sendiri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan.
"UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelas Tito.
Tito memberi contoh untuk penanganan teroris, jika terjadi perlawanan yang harus dihadapi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak atas asas proporsional.
"Kalau tersangka meskipun dia teroris, jika dia tidak melakukan perlawanan itu, Polri tidak boleh melakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan," kata Tito.
"Itu berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," Tito menambahkan.
Sebelumnya, kewenangan penindakan terorisme sudah diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Lama Hilang Kini Pulang Bawa Jabatan, Siapa Arief Poyuono yang Kini Jadi Komisaris Pelindo?
-
Sebelum Kerusuhan Meletus, Mahfud MD Sebut Prabowo Tak Gubris Masukan Akademisi UGM: Udah Biarin Aja
-
Satria Hutan Indonesia 2025 Jalani Pendakian 13 Hari di Gunung Patah
-
Data Pendidikan Gibran di Situs KPU Tiba-tiba Berubah Jadi S1, Ada Upaya Jegal Gugatan Ijazah Palsu?
-
AGRA Desak Penghentian Proyek Transmigrasi ala Orde Baru: Haruskah Membuka Hutan dan Belukar Lagi?
-
Detik-detik Mikrofon Prabowo Mati di KTT PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Pesan Palestina Tetap Menggema
-
Sudah Gandeng Ahli ITB, Pemprov DKI Yakin Bau Sampah RDF Rorotan Sudah Teratasi
-
Bukan Jenderal Biasa, Mengenal Komjen Chryshnanda yang Ditunjuk Pimpin Tim Transformasi Polri
-
Dipimpin Puan Maharani, DPR RI Bakal Sahkan APBN 2026 dan Prolegnas dalam Rapat Paripurna
-
Menteri PPPA Minta Pesantren Jadi Zona Aman dari Bullying, Ingatkan Bahaya Relasi Kuasa