Revisi Undang Undang Terorisme masih terus digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Rencananya, TNI akan diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme. Namun usulan tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tito memiliki alasan tersendiri. Baginya dalam penindakan kasus terorisme, penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).
"Semua perlu dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Bukan tanpa alasan menurut Tito, jika dalam institusi yang dimiliki TNI, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah penanganan tugas. SOP TNI tersebut berbeda dengan Polri karena TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan.
"Konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," ujar pria asal Palembang tersebut.
Selain itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini juga belum dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban TNI jika hal itu terjadi.
Adapun untuk Institusi Polri sendiri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan.
"UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelas Tito.
Tito memberi contoh untuk penanganan teroris, jika terjadi perlawanan yang harus dihadapi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak atas asas proporsional.
"Kalau tersangka meskipun dia teroris, jika dia tidak melakukan perlawanan itu, Polri tidak boleh melakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan," kata Tito.
"Itu berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," Tito menambahkan.
Sebelumnya, kewenangan penindakan terorisme sudah diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana