Revisi Undang Undang Terorisme masih terus digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Rencananya, TNI akan diberi kewenangan melakukan penindakan dalam kasus terorisme. Namun usulan tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Tito memiliki alasan tersendiri. Baginya dalam penindakan kasus terorisme, penegak hukum harus mengutamakan hak asasi manusia (HAM).
"Semua perlu dipahami dulu, penindakan itu kan upaya yang mengandung risiko. Risikonya, kalau terjadi perlawanan dari tersangka maka mungkin akan ada korban. Bisa luka, bisa juga meninggal dunia," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).
Bukan tanpa alasan menurut Tito, jika dalam institusi yang dimiliki TNI, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah penanganan tugas. SOP TNI tersebut berbeda dengan Polri karena TNI tidak memberi peringatan saat melakukan tindakan.
"Konteks penegakan hukum itu semua tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal atau terluka, itu harus dipertanggungjawabkan," ujar pria asal Palembang tersebut.
Selain itu, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) ini juga belum dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban TNI jika hal itu terjadi.
Adapun untuk Institusi Polri sendiri, setiap penindakan diatur dan akan dipertanggungjawabkan di depan Majelis Profesi dan Pengamanan.
"UU tentang HAM ini tidak memiliki kedaluwarsa, bisa sampai kapanpun. Kemudian bisa berlaku retroaktif (surut). Sehingga petugas negara yang melakukan tindakan mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau terluka, itu sebaiknya dilakukan dengan langkah-langkah secara tata hukum yang berlaku," jelas Tito.
Tito memberi contoh untuk penanganan teroris, jika terjadi perlawanan yang harus dihadapi Polri, anggota diperintahkan untuk bertindak atas asas proporsional.
"Kalau tersangka meskipun dia teroris, jika dia tidak melakukan perlawanan itu, Polri tidak boleh melakukan tindakan represif atau tindakan berlebihan," kata Tito.
"Itu berlandaskan asas proporsional. Nah ini anggota-anggota kami (Polri) perlu berlatih dan penegak hukum dilatih untuk melakukan tindakan-tindakan proporsional," Tito menambahkan.
Sebelumnya, kewenangan penindakan terorisme sudah diatur dalam Pasal 43 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!