Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak dipertanggungjawabkan kepada negara, melainkan perseorangan yang harus diproses di hadapan hukum.
"Tentu ada suatu pertimbangan bahwa jangan sampai ada suatu kesalahan ucap dari seseorang, yang kemudian ditarik atau didorong untuk dipertanggungjawabkan kepada negara atau pemerintah, dengan risiko lebih besar dari perorangan," kata Wiranto, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dia mengatakan masyarakat dapat melihat dugaan penistaan itu dengan jernih dan menyerahkannya kepada hukum untuk menegakkan keadilan.
"Saya sampaikan kembalikan porsi itu ke perorangan, jangan sampai ditarik ke tanggung jawab negara, ini yang harus kita cegah, saya mendengar menyaksikan dan membaca banyak hal yang mendorong tanggung jawab perorangan didorong menjadi tanggung jawab permerintah," ujarnya.
Dia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penegak hukum memproses kasus dugaan penistaan agama Ahok.
"Biarlah itu kesalahan pidana dan kesalahan hukum biarkan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, bukan pihak lain," tuturnya.
Kasus Ahok, kata dia, tidak boleh diintervensi oleh siapapun karena jika ada campur tangan maka tidak ada keadilan sejatinya.
"Sebab kalau kemudian usaha untuk mendorong masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara, jadi risikonya juga risiko pemerintah yang akibatnya kepada masyarakat Indonesia, dan negara yang sedang kita rawat dan kita bangun memasuki eskalasi tanggung jawab seseorang, kalau itu terus dipaksakan, tentu akan terjadi yang tak diinginkan," tuturnya.
"Ucapan itu telah menimbulkan 'prahara' di bumi Indonesia. Maka muncul pendapat secara acak, pendapat dari semua pihak, yang mengisyaratkan antara salah atau benar dan tindakan apa yang harus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Besok Diperiksa, Malam Ini Ahok Rembuk dengan Tim Pengacara
Menurut dia, permasalahan itu mengakibatkan munculnya peradilan di masyarakat dan memvonis sebelum pengadilan berlangsung.
Dia juga menegaskan tidak ada niat dari Presiden untuk mengintervensi masalah hukum dari Ahok.
"Tidak selayaknya dicampuri siapapun termasuk Presiden, tatkala kita melakukan reformasi hukum bagaimana hukum ini betul betul diyakini masyarakat sebagai langkah yang adil," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang