Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak dipertanggungjawabkan kepada negara, melainkan perseorangan yang harus diproses di hadapan hukum.
"Tentu ada suatu pertimbangan bahwa jangan sampai ada suatu kesalahan ucap dari seseorang, yang kemudian ditarik atau didorong untuk dipertanggungjawabkan kepada negara atau pemerintah, dengan risiko lebih besar dari perorangan," kata Wiranto, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dia mengatakan masyarakat dapat melihat dugaan penistaan itu dengan jernih dan menyerahkannya kepada hukum untuk menegakkan keadilan.
"Saya sampaikan kembalikan porsi itu ke perorangan, jangan sampai ditarik ke tanggung jawab negara, ini yang harus kita cegah, saya mendengar menyaksikan dan membaca banyak hal yang mendorong tanggung jawab perorangan didorong menjadi tanggung jawab permerintah," ujarnya.
Dia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penegak hukum memproses kasus dugaan penistaan agama Ahok.
"Biarlah itu kesalahan pidana dan kesalahan hukum biarkan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, bukan pihak lain," tuturnya.
Kasus Ahok, kata dia, tidak boleh diintervensi oleh siapapun karena jika ada campur tangan maka tidak ada keadilan sejatinya.
"Sebab kalau kemudian usaha untuk mendorong masalah ini menjadi tanggung jawab pemerintah atau negara, jadi risikonya juga risiko pemerintah yang akibatnya kepada masyarakat Indonesia, dan negara yang sedang kita rawat dan kita bangun memasuki eskalasi tanggung jawab seseorang, kalau itu terus dipaksakan, tentu akan terjadi yang tak diinginkan," tuturnya.
"Ucapan itu telah menimbulkan 'prahara' di bumi Indonesia. Maka muncul pendapat secara acak, pendapat dari semua pihak, yang mengisyaratkan antara salah atau benar dan tindakan apa yang harus dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Besok Diperiksa, Malam Ini Ahok Rembuk dengan Tim Pengacara
Menurut dia, permasalahan itu mengakibatkan munculnya peradilan di masyarakat dan memvonis sebelum pengadilan berlangsung.
Dia juga menegaskan tidak ada niat dari Presiden untuk mengintervensi masalah hukum dari Ahok.
"Tidak selayaknya dicampuri siapapun termasuk Presiden, tatkala kita melakukan reformasi hukum bagaimana hukum ini betul betul diyakini masyarakat sebagai langkah yang adil," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung