Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Rikwanto mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum penanganan kasus dugaan penistaan agama yang telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
Hal itu disampaika Rikwanto menanggapi desakan sejumlah ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Fatwa Pengawal MUI menuntut kepolisian segera menahan Ahok
"Hormati, hargai percayakan kepasa Polri kasus ini sampai pengadilan. Jangan ada lagi permintaan, kok nggak diginikan (tahan), nggak akan selesai-selesai itu. Termasuk pihak pengunjuk rasa, kalau dia mau unjuk rasa," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dia meminta semua pihak tidak melakukan intervensi terhadap prose hukum perkara Ahok. Sebab, sejumlah pihak termasuk MUI telah mengapresiasi kinerja kepolisian setelah gelar perkara dan penetapan Ahok sebagai tersangka dilakukan.
"Kita komitmen, setelah gelar perkara dan saudara Ahok dinyatakan sebagai tersangka, semua mengapresiasi termasuk MUI. Artinya kasus ini sudah masuk rel on the track do kasus hukum, hukum yang dikedepankan, kan kita sepakat jangan sampai ada intervemsi dari pihak manapun, hormati itu, dari pihak manapun," kata Rikwanto.
Selain itu, Rikwanto menambahkan dalam tahap penyidikan ini, penyidik Bareskrim Polri belum berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk teknis pelimpahan berkas perkara. Sebab, kata dia, penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara kasus Ahok.
"Tentunya ini masih di wilayah penyidik, masih berkas pekara. Namun seperti biasa, pasti ada. Kita koordinasi dengan Kejagung formal maupun informal. Tapi saat ini wilayah penyidikan masih kita lakukan untuk koordinasi belum kita jadwalkan," kata dia.
Sejumlah ormas keagaamaan yang tergabung dalam GNPF MUI bakal menggelar aksi kembali pada 2 Desember. Aksi yang disebut-sebut sebagai langkah lanjutan setelah gerakan 4 November. Mereka menuntut agar Ahok segera ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik