Suara.com - Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2016). Rizieq mengaku kedatangannya itu untuk melengkapi keterangannya sebagai ahli agama dari pihak pelapor.
"Saya datang ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk penyempurnan BAP saya selaku saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Rizieq mengatakan ada materi yang harus dilengkapi perihal keterangan dan alat bukti ketika dirinya diminta keterangan sebagai ahli dalam tahap penyelidikan kasus Ahok.
"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, ada materi yang saya lihat harus dilengkapi. Termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil. Yang ditata rapi," katanya.
Rizieq yang ditiba sekitar pukul 09.30 WIB didampingi anggota FPI. Pihak kepolisian juga turut melakukan penjagaan ketat terkait kedatangan Rizieq ke kantor Bareskrim Polri.
Dia berharap berkas kasus Ahok segera bisa dinyatakan lengkap sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
"Sengaja saya datang lebih cepat, agar berkas itu segera selesai agar besok atau lusa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Supaya lebih cepat lagi di P21 dan lebih cepat lagi untuk digelar sidang," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia