Dua pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama juga turut dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan tambahan, hari ini. Kedua pelapor tersebut adalah Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA).
"Ini dua pelapor Angkatan Pemuda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama. Tadi 20 pertanyaan yang intinya tetap aspek kronologis aspek apa yang dilanggar pasal 156 a yang dimaksud dan unsur-unsur apa saja yang diperkuat tadi," kata Deni Ardiansyah Lubis selaku kuasa hukum dari Angkatan Muda Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016)
Pihaknya pun meminta agar penyidik melakukan penahanan kepada Ahok lantaran ucapan kontroversialnya itu dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Kami meminta diproses sesuai ketentuan karena dalam KUHAP pasal 21 ayat 1 alasan subjektif seseorang untuk dilakukan penahanan sudah memenuhi unsur. Yang kedua, Pasal 21, ayat 24 objektifnya sudah terpenuhi, sehingga sudah layak dan patut Ahok yang ditetapkan tersangka dilakukan penahanan," kata Deni.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta agar penyidik mempercepat proses pemberkasan kasus Ahok sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Harapan kami sebagai pelapor adalah agar BAP ini dilengkapi segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa melakukan P21 dan Ahok ditetapkan terdakwa. Jadi kalau Ahok sudah menjadi terdakwa, sehingga memungkinkan penyidik menahan Ahok," kata Pedri.
Dia mengaku tidak menampik apabila penyidik lamban menangani kasus Ahok, maka gelombang aksi unjuk rasa lanjutan yang disebut-sebut dalam gerakan 25 November bisa saja terjadi.
"Jadi kalau sudah begitu harapan kita masyarakat tidak perlu lagi aksi yang lebih keras. Tapi kalau masih lambat, kita khawatir masyarakat melakukan pergerakan, sehingga kondisi masyarakat kita makin tifak kondusif," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memanggil dua pelapor yakni Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono dan Gusjoy Setiawan. Keduanya juga merupakan pelapor kasus dugaan penistaan agama yang telah menjerat Ahok sebagai tersangka.
Baca Juga: Surya Paloh Berharap Ahok Tak Jadi Terpidana Penistaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini