Dua pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama juga turut dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan tambahan, hari ini. Kedua pelapor tersebut adalah Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA).
"Ini dua pelapor Angkatan Pemuda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama. Tadi 20 pertanyaan yang intinya tetap aspek kronologis aspek apa yang dilanggar pasal 156 a yang dimaksud dan unsur-unsur apa saja yang diperkuat tadi," kata Deni Ardiansyah Lubis selaku kuasa hukum dari Angkatan Muda Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016)
Pihaknya pun meminta agar penyidik melakukan penahanan kepada Ahok lantaran ucapan kontroversialnya itu dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Kami meminta diproses sesuai ketentuan karena dalam KUHAP pasal 21 ayat 1 alasan subjektif seseorang untuk dilakukan penahanan sudah memenuhi unsur. Yang kedua, Pasal 21, ayat 24 objektifnya sudah terpenuhi, sehingga sudah layak dan patut Ahok yang ditetapkan tersangka dilakukan penahanan," kata Deni.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta agar penyidik mempercepat proses pemberkasan kasus Ahok sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Harapan kami sebagai pelapor adalah agar BAP ini dilengkapi segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa melakukan P21 dan Ahok ditetapkan terdakwa. Jadi kalau Ahok sudah menjadi terdakwa, sehingga memungkinkan penyidik menahan Ahok," kata Pedri.
Dia mengaku tidak menampik apabila penyidik lamban menangani kasus Ahok, maka gelombang aksi unjuk rasa lanjutan yang disebut-sebut dalam gerakan 25 November bisa saja terjadi.
"Jadi kalau sudah begitu harapan kita masyarakat tidak perlu lagi aksi yang lebih keras. Tapi kalau masih lambat, kita khawatir masyarakat melakukan pergerakan, sehingga kondisi masyarakat kita makin tifak kondusif," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memanggil dua pelapor yakni Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono dan Gusjoy Setiawan. Keduanya juga merupakan pelapor kasus dugaan penistaan agama yang telah menjerat Ahok sebagai tersangka.
Baca Juga: Surya Paloh Berharap Ahok Tak Jadi Terpidana Penistaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga