Dua pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama juga turut dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan tambahan, hari ini. Kedua pelapor tersebut adalah Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama (FAPA).
"Ini dua pelapor Angkatan Pemuda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama. Tadi 20 pertanyaan yang intinya tetap aspek kronologis aspek apa yang dilanggar pasal 156 a yang dimaksud dan unsur-unsur apa saja yang diperkuat tadi," kata Deni Ardiansyah Lubis selaku kuasa hukum dari Angkatan Muda Muhammadiyah di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016)
Pihaknya pun meminta agar penyidik melakukan penahanan kepada Ahok lantaran ucapan kontroversialnya itu dianggap telah memenuhi unsur tindak pidana terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Kami meminta diproses sesuai ketentuan karena dalam KUHAP pasal 21 ayat 1 alasan subjektif seseorang untuk dilakukan penahanan sudah memenuhi unsur. Yang kedua, Pasal 21, ayat 24 objektifnya sudah terpenuhi, sehingga sudah layak dan patut Ahok yang ditetapkan tersangka dilakukan penahanan," kata Deni.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman meminta agar penyidik mempercepat proses pemberkasan kasus Ahok sehingga bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Harapan kami sebagai pelapor adalah agar BAP ini dilengkapi segera dilimpahkan ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa melakukan P21 dan Ahok ditetapkan terdakwa. Jadi kalau Ahok sudah menjadi terdakwa, sehingga memungkinkan penyidik menahan Ahok," kata Pedri.
Dia mengaku tidak menampik apabila penyidik lamban menangani kasus Ahok, maka gelombang aksi unjuk rasa lanjutan yang disebut-sebut dalam gerakan 25 November bisa saja terjadi.
"Jadi kalau sudah begitu harapan kita masyarakat tidak perlu lagi aksi yang lebih keras. Tapi kalau masih lambat, kita khawatir masyarakat melakukan pergerakan, sehingga kondisi masyarakat kita makin tifak kondusif," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memanggil dua pelapor yakni Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono dan Gusjoy Setiawan. Keduanya juga merupakan pelapor kasus dugaan penistaan agama yang telah menjerat Ahok sebagai tersangka.
Baca Juga: Surya Paloh Berharap Ahok Tak Jadi Terpidana Penistaan Agama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung
-
Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya
-
Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!