Suara.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku sangat kecewa dengan keputusan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam, yang menaikkan status kliennya menjadi tersangka.
Aldwin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani, atas laporan yang dianggap sengaja mengedit rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap menistakan suatu agama, tidak beralasan dan tidak adil.
"Baru saja dipanggil sebagai saksi terlapor kan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sama sekali ini enggak fair," ujar Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Aldwin menambahkan sebanyak 27 pertanyaan diajukan kepada Buni Yani, dimana kliennya sangat kooperatif menjawab pertanyaan penyidik. Namun, Aldwin tak menyangka pihak penyidik meningkatkan status Buni Yani sebagai tersangka.
"Kenapa pak Buni Yani harus ditangkap. Padahal dia kooperatif. Menurut saya ini diskriminatif," ujar Aldwin. "Proses di BAP belum juga selesai digelar, baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP dan juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan."
Sampai saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan. Aldwin akan terus memantau proses pemeriksaan kliennya yang sudah status tersangka tersebut.
"Tidak boleh seseorang dizalimi. Tanpa dasar jelas kan proses tidak fair. Ini seharusnya digelar secara transparan. Dari tadi sudah kita lihat gelagatnya," ujar Aldwin.
Selanjutnya Aldwin, menyampaikan pesan dari Buni Yani, meminta doa restu kepada masyarakat, terkait kasus yang tengah menimpanya.
"Pak Buni barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya," ujar Aldwin.
Baca Juga: Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan mem-posting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya, kemarin.
Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Al Maidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Berita Terkait
-
Jaga Kebhinekaan, Pemkot Bandar Lampung Imbau Tak Demo 2 Desember
-
Bukan soal Video Ahok, Ini yang Bikin Buni Yani Jadi TSK
-
Polisi Malam Ini Lembur Putuskan Buni Yani Ditahan atau Tidak
-
Malam Ini, Buni Yani Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Video Ahok
-
Ansor Jember Tolak Pengerahan Massa ke Jakarta pada 2 Desember
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika