Suara.com - Buni yani, pengunggah video pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait ucapan surat Al Maidah ayat 51 di medsos resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik karena telah menulis kata - kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
"Masalahnya adalah perbuatannya, bukan memosting video. Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya ini," kata Awi di Polda Metro Jaya.
Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, kata Awi, ditulis langsung oleh Buni yani. Berikut kalimat tersebut.
"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Almaidah 51... (Dan) "masuk neraka" ( juga bapak ibu) Dibodohi".
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Kalimat tersebutdi atas menurut polisi sudah memiliki unsur pidana Undang Undang ITE.
Baca Juga: Cina-AS Kompak Beri Sanksi Kepada Kim Jong Un
"Tiga paragraf itu, saksi ahli meyakinkan penyidik Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," kata Awi sambil membacakan isi paragraf tulisan Buni Yani.
Tuduhan terhadap Buni Yani tergolong berat. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik dan SARA. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin