Suara.com - Pemerintah Arab Saudi kembali menjanjikan segera memberikan santunan bagi jamaah haji Indonesia yang menjadi korban jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mekkah pada 11 September 2015.
"Pemerintah Saudi tetap pada janjinya akan memberikan sesuai dengan janji," kata Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia Osama bin Mohammed Alshuaibi di kediamannya di Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sebagai duta besar, kata Osama, dia dalam berbagai kesempatan selalu meminta kepada pejabat Indonesia untuk mengirimkan surat yang menyebutkan berapa jumlah korban, baik yang cedera maupun meninggal dunia.
"Hak-hak seluruh korban pasti akan kami jamin dan Pemerintah Saudi tetap pada janjinya untuk memberikan sesuai dengan apa yang dijanjikan," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Osama ketika menerima perwakilan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta tiga perguruan tinggi, yaitu Universitas Syiah Kuala (Aceh), Universitas Andalas Padang dan Universitas Sebelas Maret Solo, sebagai penerima bantuan dari Saudi Fund for Development.
Sejak awal terjadinya musibah, pihak Indonesia melalui KBRI Riyadh terus mengupayakan kompensasi dan santunan korban crane melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan otoritas di Arab Saudi. Kepastian dan komitmen pembayaran uang santunan korban crane sebenarnya telah dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui nota diplomatik Nomor: 08/03/307457 tanggal 23 Mei 2016.
Pihak KBRI Riyadh sejak awal dan beberapa hari setelah musibah juga telah menyampaikan data lengkap dan rinci mengenai korban WNI untuk memenuhi ketentuan administratif dan prosedur sebagaimana disyaratkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi guna memperoleh santunan dan kompensasi.
Alat berat crane di Masjidil Haram jatuh menimpa jamaah haji mengakibatkan 107 orang meninggal dunia dan 238 orang cedera. Dari jumlah itu, sebanyak 12 jamaah haji asal Indonesia meninggal dan 49 orang luka-luka. Raja Salman Bin Abdulaziz Al Saud juga telah menginstruksikan pemberian kompensasi bagi para korban musibah crane sebesar Rp3,5 miliar untuk korban meninggal dan cacat permanen, serta sekitar Rp1,75 miliar bagi korban luka.
Selain itu, Raja Salman juga mengumumkan akan memfasilitasi para korban crane yang belum sempat menunaikan ibadah haji pada tahun 2015 untuk menunaikannya di tahun 2017 atas undangan Raja. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur