Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Shalat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah.
"Salat Jumat dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, seperti dilaporkan Antara, Selasa (29/11/2016).
Dia mengatakan beberapa ketentuan yang membolehkan dilakukan di luar masjid itu di antaranya kekhusyukan salat Jumat terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis dan tidak mengganggu kemaslahatan umum.
Selain itu, lanjut dia, salat Jumat di luar masjid harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
Unjuk rasa untuk kegiatan amar ma'ruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, kata dia, tidak menggugurkan kewajiban salat Jumat.
Salat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syari'i.
Hasanuddin mengatakan terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban salat Jumat seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jumat, kata dia, tidak wajib salat Jumat dan dapat menggantinya dengan salat Zhuhur.
Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk salat Jumat sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.
Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.
"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?