Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok sudah lengkap. Dan karenanya, dalam waktu dekat, barang bukti dan status tersangka Ahok akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun, meski sudah dinyatakan lengkap, Kejagung tidak mau berkomentar tentang apakah Ahok akan ditahan atau bebas terus hingga sidang di pengadilan diputuskan.
"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya, ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana? Diserahkan kepada kami," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Dan terkait adanya desakan dari masyarakat untuk menahan Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor Rachmad mengatakan bahwa hak tersebut bukanlah domainnya. Karena lembaganya hanya fokus pada meneliti bekas perkara sang tersangka.
"Masalah ada unjuk rasa, kalaupun pada akhirnya kita bisa merespon, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya, mempercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu, ya Alhamdulillah. Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," kata Noor.
Untuk diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 16 November 2016 lalu. Hal itu diputuskan setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Polri, dan dihadiri oleh pihak pelapor,terlapor, sejumlah saksi, dan saksi ahli. Meskipun ada perbedaan pendapat antara penyidik Bareskrim, Ahok tetap dijadikan tersangka, karena diduga telah menghina agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan oleh Penyidik Polri. Berbagai pertimbangan Objektif dan subjektif dijadikan dasar, sehingga Ahok tetap bebas.
Adapun akibat dari tidak ditahannya Ahok oleh Polisi, membuat sebagain masyarakat marah. Karena itu, mereka pun akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk doa damai untuk Negeri pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang, dengan tuntutan utama segera menahan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan