Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok sudah lengkap. Dan karenanya, dalam waktu dekat, barang bukti dan status tersangka Ahok akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun, meski sudah dinyatakan lengkap, Kejagung tidak mau berkomentar tentang apakah Ahok akan ditahan atau bebas terus hingga sidang di pengadilan diputuskan.
"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya, ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana? Diserahkan kepada kami," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Dan terkait adanya desakan dari masyarakat untuk menahan Mantan Bupati Belitung Timur tersebut, Noor Rachmad mengatakan bahwa hak tersebut bukanlah domainnya. Karena lembaganya hanya fokus pada meneliti bekas perkara sang tersangka.
"Masalah ada unjuk rasa, kalaupun pada akhirnya kita bisa merespon, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya, mempercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu, ya Alhamdulillah. Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," kata Noor.
Untuk diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 16 November 2016 lalu. Hal itu diputuskan setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Polri, dan dihadiri oleh pihak pelapor,terlapor, sejumlah saksi, dan saksi ahli. Meskipun ada perbedaan pendapat antara penyidik Bareskrim, Ahok tetap dijadikan tersangka, karena diduga telah menghina agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan oleh Penyidik Polri. Berbagai pertimbangan Objektif dan subjektif dijadikan dasar, sehingga Ahok tetap bebas.
Adapun akibat dari tidak ditahannya Ahok oleh Polisi, membuat sebagain masyarakat marah. Karena itu, mereka pun akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk doa damai untuk Negeri pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang, dengan tuntutan utama segera menahan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dunia Sorot Soeharto Jadi Pahlawan: 'Diktator' Disematkan Gelar Kehormatan oleh Menantunya
-
Jangan Ekstrem! Pesan Tutut Soeharto untuk Pengkritik Gelar Pahlawan Sang Ayah
-
Gelar Pahlawan Tak Hapus Dosa Orde Baru? Respons Putri Soeharto Soal Tuduhan HAM dan Korupsi Ayahnya
-
Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Aktivis Sejarah: Ini Mengkhianati Reformasi
-
Pemerintah Pusat Mau Batasi Game PUBG Imbas Kejadian di SMAN 72 Jakarta, Begini Respons Pramono
-
Sudah Ditetapkan Tersangka, KPK Akan Telusuri Cara Sekda Ponorogo Bisa Menjabat hingga 12 Tahun
-
Marsinah jadi Pahlawan Nasional, Wijiati Tak Kuasa Tahan Tangis dan Cium Foto Kakak di Istana
-
Hitung-Hitungan Harga 48 Kerbau dan 48 Babi: Denda Pandji Pragiwaksono
-
Hormati Jasa Pahlawan, Belitung Salurkan Bansos Rp2,5 Juta untuk Veteran dan Janda Veteran
-
Di Balik Kontroversi Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sebut Jasa Luar Biasa, Hormati Pendahulu