Suara.com - Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah bertindak cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap-menyuap dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.
"Dalam laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK, kami menduga terjadi persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," kata Ketua Umum KAPSI, Nur Arifin dalam siaran persnya, Kamis (1/12/2016).
Menurut Nur, pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga bersekongkol dan menerima gratifikasi dari operator telekomunikasi asing yaitu Indosat, XL, dan China Telecom, dengan tujuan merevisi PP tersebut, terutama yang terkait kewajiban berbagi jaringan dan frekuensi (network sharing dan frequency sharing).
"Kepada KPK, kami telah menyampaikan laporan dan pandangan kami bahwa dampak dari revisi PP 53 dan 53 Tahun 2000 kami nilai sangat membahayakan kedaulatan bangsa serta mengancam pertahanan dan keamanan negara, karena sektor telekomunikasi akan secara bertahap dikuasai sepenuhnya oleh asing," katanya.
Katanya, revisi dua PP tersebut juga mengancam gagalnya program akselerasi pembangunan infrastruktur strategis secara lebih merata di seluruh tanah air termasuk telekomunikasi guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial.
"Langkah KPK yang telah mengirim tim penyelidikan untuk meminta keterangan pejabat Kominfo sebagai regulator pada tanggal 29 Nopember 2016 sangat tepat untuk mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," katanya.
Pihaknya menyarankan tidak hanya regulator yang harus diselidiki oleh KPK. Tapi, operator telekomunikasi yang diduga menjadi dalang dari revisi dua PP juga harus diselidiki.
"Ungkap juga dugaan aliran dana gratifikasi dari operator telekomunikasi kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang digunakan," katanya.
Terakhir kata Nur, sehubungan revisi sedang dalam pengawasan KPK karena adanya dugaan kuat terjadi gratifikasi oleh operator telekomunikasi kepada regulator, maka pihaknya meminta KPK untuk menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses revisi peraturan tersebut.
"Sudah waktunya Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, karena kebijakannya untuk merevisi PP 52 dan 53 Tahun 2000 sangat bertentangan dengan visi Nawa Cita," kata Nur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah