Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]
Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid khawatir bangsa ini kembali ke zaman Orde Baru. Hal ini menyusul penetapan 10 tokoh politik menjadi tersangka kasus dugaan makar dan pelanggaran UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, pagi tadi.
"Saya khawatir Indonesia kembali ke zaman represif, zaman opsus, zaman Pangkopkamtib yang mudah dan gemar menangkapi lawan-lawan politik," kata Sodik di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
"Saya khawatir Indonesia kembali ke zaman represif, zaman opsus, zaman Pangkopkamtib yang mudah dan gemar menangkapi lawan-lawan politik," kata Sodik di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dari 10 tokoh yang ditetapkan tersangka dua di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dan calon wakil bupati Bekasi yang diusung Gerindra Ahmad Dhani.
Menurut Sodik aparat kepolisian harus cermat dalam mendefinisikan tindakan makar. Sodik mengatakan tindakan makar merupakan sesuatu hal yang didasari dengan syarat dan kriteria yang ketat.
"Aparat harus menjelaskan dengan gamblang karena sekarang zaman transparan," ujarnya.
Menurut Sodik tuduhan makar merupakan tuduhan penggulingan kekuasaan. Itu sebabnya, bila ada kesalahan dalam penanganan kasus ini, dengan kata lain orang yang ditangkap tidak terbukti, maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertanggungjawab.
"Maka, kompensasi yang setimpal bagi mereka yang tidak terbukti menuduh makar adalah (Kapolri) mundur atau diganti," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad Dhani dan kawan-kawannya, pagi tadi. Alasannya, mereka diduga ingin menyusupkan agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi) ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas.
Boy menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik tertentu.
"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.
Boy mengungkapkan polisi memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh sebelum aksi 2 Desember.
"Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.
Kesepuluh tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Boy mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.
"Besok saja semuanya disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.
Menurut Sodik aparat kepolisian harus cermat dalam mendefinisikan tindakan makar. Sodik mengatakan tindakan makar merupakan sesuatu hal yang didasari dengan syarat dan kriteria yang ketat.
"Aparat harus menjelaskan dengan gamblang karena sekarang zaman transparan," ujarnya.
Menurut Sodik tuduhan makar merupakan tuduhan penggulingan kekuasaan. Itu sebabnya, bila ada kesalahan dalam penanganan kasus ini, dengan kata lain orang yang ditangkap tidak terbukti, maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertanggungjawab.
"Maka, kompensasi yang setimpal bagi mereka yang tidak terbukti menuduh makar adalah (Kapolri) mundur atau diganti," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad Dhani dan kawan-kawannya, pagi tadi. Alasannya, mereka diduga ingin menyusupkan agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi) ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas.
Boy menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik tertentu.
"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.
Boy mengungkapkan polisi memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh sebelum aksi 2 Desember.
"Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.
Kesepuluh tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Boy mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.
"Besok saja semuanya disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung
-
Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!
-
Ahmad Dhani Tamatan Apa? Ini Riwayat Pendidikan Suami Mulan Jameela
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal