Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]
Baca 10 detik
Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid khawatir bangsa ini kembali ke zaman Orde Baru. Hal ini menyusul penetapan 10 tokoh politik menjadi tersangka kasus dugaan makar dan pelanggaran UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, pagi tadi.
"Saya khawatir Indonesia kembali ke zaman represif, zaman opsus, zaman Pangkopkamtib yang mudah dan gemar menangkapi lawan-lawan politik," kata Sodik di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
"Saya khawatir Indonesia kembali ke zaman represif, zaman opsus, zaman Pangkopkamtib yang mudah dan gemar menangkapi lawan-lawan politik," kata Sodik di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dari 10 tokoh yang ditetapkan tersangka dua di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dan calon wakil bupati Bekasi yang diusung Gerindra Ahmad Dhani.
Menurut Sodik aparat kepolisian harus cermat dalam mendefinisikan tindakan makar. Sodik mengatakan tindakan makar merupakan sesuatu hal yang didasari dengan syarat dan kriteria yang ketat.
"Aparat harus menjelaskan dengan gamblang karena sekarang zaman transparan," ujarnya.
Menurut Sodik tuduhan makar merupakan tuduhan penggulingan kekuasaan. Itu sebabnya, bila ada kesalahan dalam penanganan kasus ini, dengan kata lain orang yang ditangkap tidak terbukti, maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertanggungjawab.
"Maka, kompensasi yang setimpal bagi mereka yang tidak terbukti menuduh makar adalah (Kapolri) mundur atau diganti," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad Dhani dan kawan-kawannya, pagi tadi. Alasannya, mereka diduga ingin menyusupkan agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi) ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas.
Boy menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik tertentu.
"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.
Boy mengungkapkan polisi memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh sebelum aksi 2 Desember.
"Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.
Kesepuluh tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Boy mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.
"Besok saja semuanya disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.
Menurut Sodik aparat kepolisian harus cermat dalam mendefinisikan tindakan makar. Sodik mengatakan tindakan makar merupakan sesuatu hal yang didasari dengan syarat dan kriteria yang ketat.
"Aparat harus menjelaskan dengan gamblang karena sekarang zaman transparan," ujarnya.
Menurut Sodik tuduhan makar merupakan tuduhan penggulingan kekuasaan. Itu sebabnya, bila ada kesalahan dalam penanganan kasus ini, dengan kata lain orang yang ditangkap tidak terbukti, maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertanggungjawab.
"Maka, kompensasi yang setimpal bagi mereka yang tidak terbukti menuduh makar adalah (Kapolri) mundur atau diganti," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad Dhani dan kawan-kawannya, pagi tadi. Alasannya, mereka diduga ingin menyusupkan agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi) ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas.
Boy menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik tertentu.
"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.
Boy mengungkapkan polisi memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh sebelum aksi 2 Desember.
"Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.
Kesepuluh tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Boy mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.
"Besok saja semuanya disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Steve Vai Puji Ahmad Dhani Jago Aransemen Musik dan Bikin Kopi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO