Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]
Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid khawatir bangsa ini kembali ke zaman Orde Baru. Hal ini menyusul penetapan 10 tokoh politik menjadi tersangka kasus dugaan makar dan pelanggaran UU tentang Informasi Transaksi Elektronik, pagi tadi.
"Saya khawatir Indonesia kembali ke zaman represif, zaman opsus, zaman Pangkopkamtib yang mudah dan gemar menangkapi lawan-lawan politik," kata Sodik di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
"Saya khawatir Indonesia kembali ke zaman represif, zaman opsus, zaman Pangkopkamtib yang mudah dan gemar menangkapi lawan-lawan politik," kata Sodik di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dari 10 tokoh yang ditetapkan tersangka dua di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri dan calon wakil bupati Bekasi yang diusung Gerindra Ahmad Dhani.
Menurut Sodik aparat kepolisian harus cermat dalam mendefinisikan tindakan makar. Sodik mengatakan tindakan makar merupakan sesuatu hal yang didasari dengan syarat dan kriteria yang ketat.
"Aparat harus menjelaskan dengan gamblang karena sekarang zaman transparan," ujarnya.
Menurut Sodik tuduhan makar merupakan tuduhan penggulingan kekuasaan. Itu sebabnya, bila ada kesalahan dalam penanganan kasus ini, dengan kata lain orang yang ditangkap tidak terbukti, maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertanggungjawab.
"Maka, kompensasi yang setimpal bagi mereka yang tidak terbukti menuduh makar adalah (Kapolri) mundur atau diganti," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad Dhani dan kawan-kawannya, pagi tadi. Alasannya, mereka diduga ingin menyusupkan agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi) ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas.
Boy menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik tertentu.
"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.
Boy mengungkapkan polisi memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh sebelum aksi 2 Desember.
"Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.
Kesepuluh tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Boy mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.
"Besok saja semuanya disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.
Menurut Sodik aparat kepolisian harus cermat dalam mendefinisikan tindakan makar. Sodik mengatakan tindakan makar merupakan sesuatu hal yang didasari dengan syarat dan kriteria yang ketat.
"Aparat harus menjelaskan dengan gamblang karena sekarang zaman transparan," ujarnya.
Menurut Sodik tuduhan makar merupakan tuduhan penggulingan kekuasaan. Itu sebabnya, bila ada kesalahan dalam penanganan kasus ini, dengan kata lain orang yang ditangkap tidak terbukti, maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertanggungjawab.
"Maka, kompensasi yang setimpal bagi mereka yang tidak terbukti menuduh makar adalah (Kapolri) mundur atau diganti," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad Dhani dan kawan-kawannya, pagi tadi. Alasannya, mereka diduga ingin menyusupkan agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi) ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas.
Boy menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik tertentu.
"Mereka kecenderungannya ingin memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.
Boy mengungkapkan polisi memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh sebelum aksi 2 Desember.
"Ada informasi komunikasi antar kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.
Kesepuluh tersangka terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto 110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.
Boy mengatakan proses hukum terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.
Boy mengatakan Polda Metro akan merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.
"Besok saja semuanya disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Dituduh Ahmad Dhani Cari Muka, Maia Estianty Singgung tentang Manusia yang Sibuk Terlihat Baik
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
-
Kakak Maia Estianty Bantah Keluarganya Acuhkan Ahmad Dhani: Tapi Kalau Sama Istrinya...
-
Virgoun Restui Ahmad Dhani dengan Inara Rusli: Aku Sih Yes
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon