Suara.com - Mabes Polri masih menahan tiga tersangka yang diduga terlibat pemufakatan jahat menyusul penangkapan Jumat (2/12/2016) dini hari. Diantaranya Aktivis Sri Bintang Pamungkas dan kakak beradik bernama Jamran dan Rizal Kobar, yang ditahan berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Untuk beliau, (Sri Bintang) belum bisa kembali ya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2016).
Boy menambahkan selain, Sri Bintang tersangka dugaan pemufakatan Jahat, Sri juga dipersangkakan melakukan penghasutan melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ini juga beliau (Pak Sri Bintang) dipersangkakan berkaitan dengan konten di YouTube pada Oktober 2016 lalu, berupa ajakan upaya melakukan penghasutan ke masyarakat luas melalui media sosial," ujar Boy.
Sementara itu untuk Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar UU Informasi ITE, yakni menyebarluaskan kebencian, dan isu SARA. Keduanya juga disangkakan dengan dugaan pemufakatan Jahat.
"Untuk kedua kakak beradik ini, dipersangkakan terkait UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUHP tentang pemufakatan Jahat," ujar Boy.
Menurut Mantan Kapolda Banten, barang bukti yang telah disita penyidik dari tiga tersangka ini antara lain konten penghasutan yang diposting di media sosial, yang telah dideteksi polisi sejak minggu ke - 4 November lalu.
"Polri atas dasar penilaian, sangat bahaya konten itu. Bisa menimbulkan kemarahan dan antipati massa kepada pihak tertentu, pemerintah, yang tentu tidak mendidik masyarakat Indonesia,"kata Boy.
Berita Terkait
-
Sorong Memanas: Massa Bakar Ban, Blokade Jalan, Tolak Pemindahan 4 Tahanan Makar
-
Semangat Kemerdekaan Dipertanyakan, Ekspresi Politik Damai Masih Berujung Tuduhan Makar
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Ikut Geruduk KPU, Eks Danjen Kopassus Soenarko Koar-koar Pemilu Curang: Kami Tak Sudi Dipimpin Penipu dan Perampok!
-
SAFEnet: UU ITE Lebih Ngeri Ketimbang Pasal Makar untuk Jerat Aktivis Papua
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?