Suara.com - Mabes Polri masih menahan tiga tersangka yang diduga terlibat pemufakatan jahat menyusul penangkapan Jumat (2/12/2016) dini hari. Diantaranya Aktivis Sri Bintang Pamungkas dan kakak beradik bernama Jamran dan Rizal Kobar, yang ditahan berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Untuk beliau, (Sri Bintang) belum bisa kembali ya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2016).
Boy menambahkan selain, Sri Bintang tersangka dugaan pemufakatan Jahat, Sri juga dipersangkakan melakukan penghasutan melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ini juga beliau (Pak Sri Bintang) dipersangkakan berkaitan dengan konten di YouTube pada Oktober 2016 lalu, berupa ajakan upaya melakukan penghasutan ke masyarakat luas melalui media sosial," ujar Boy.
Sementara itu untuk Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar UU Informasi ITE, yakni menyebarluaskan kebencian, dan isu SARA. Keduanya juga disangkakan dengan dugaan pemufakatan Jahat.
"Untuk kedua kakak beradik ini, dipersangkakan terkait UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUHP tentang pemufakatan Jahat," ujar Boy.
Menurut Mantan Kapolda Banten, barang bukti yang telah disita penyidik dari tiga tersangka ini antara lain konten penghasutan yang diposting di media sosial, yang telah dideteksi polisi sejak minggu ke - 4 November lalu.
"Polri atas dasar penilaian, sangat bahaya konten itu. Bisa menimbulkan kemarahan dan antipati massa kepada pihak tertentu, pemerintah, yang tentu tidak mendidik masyarakat Indonesia,"kata Boy.
Berita Terkait
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Sorong Memanas: Massa Bakar Ban, Blokade Jalan, Tolak Pemindahan 4 Tahanan Makar
-
Semangat Kemerdekaan Dipertanyakan, Ekspresi Politik Damai Masih Berujung Tuduhan Makar
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Ikut Geruduk KPU, Eks Danjen Kopassus Soenarko Koar-koar Pemilu Curang: Kami Tak Sudi Dipimpin Penipu dan Perampok!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah