Suara.com - Mabes Polri masih menahan tiga tersangka yang diduga terlibat pemufakatan jahat menyusul penangkapan Jumat (2/12/2016) dini hari. Diantaranya Aktivis Sri Bintang Pamungkas dan kakak beradik bernama Jamran dan Rizal Kobar, yang ditahan berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Untuk beliau, (Sri Bintang) belum bisa kembali ya, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2016).
Boy menambahkan selain, Sri Bintang tersangka dugaan pemufakatan Jahat, Sri juga dipersangkakan melakukan penghasutan melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ini juga beliau (Pak Sri Bintang) dipersangkakan berkaitan dengan konten di YouTube pada Oktober 2016 lalu, berupa ajakan upaya melakukan penghasutan ke masyarakat luas melalui media sosial," ujar Boy.
Sementara itu untuk Jamran dan Rizal Kobar diduga melanggar UU Informasi ITE, yakni menyebarluaskan kebencian, dan isu SARA. Keduanya juga disangkakan dengan dugaan pemufakatan Jahat.
"Untuk kedua kakak beradik ini, dipersangkakan terkait UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 107 KUHP dan pasal 110 KUHP tentang pemufakatan Jahat," ujar Boy.
Menurut Mantan Kapolda Banten, barang bukti yang telah disita penyidik dari tiga tersangka ini antara lain konten penghasutan yang diposting di media sosial, yang telah dideteksi polisi sejak minggu ke - 4 November lalu.
"Polri atas dasar penilaian, sangat bahaya konten itu. Bisa menimbulkan kemarahan dan antipati massa kepada pihak tertentu, pemerintah, yang tentu tidak mendidik masyarakat Indonesia,"kata Boy.
Berita Terkait
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Sorong Memanas: Massa Bakar Ban, Blokade Jalan, Tolak Pemindahan 4 Tahanan Makar
-
Semangat Kemerdekaan Dipertanyakan, Ekspresi Politik Damai Masih Berujung Tuduhan Makar
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
Terkini
-
Diungkap Polisi, Ini Tampang 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Pejompongan
-
Sejarah dan Perkembangan Tenis Lapangan, Awal Mula hingga Bisa Populer di Indonesia
-
Ulasan Masquerade Hotel: Ketika Setiap Tamu Bisa Menjadi Tersangka
-
Rekor Bursa Transfer LaLiga 2026 Ditutup: Siapa Raja Belanja Musim Ini?
-
Lepas Jabatan Ketum Partai Ummat, Menantu Amien Rais Ngaku 'Ngos-ngosan'
-
PBSI Bawa 20 Atlet Bulu Tangkis Indonesia di Asian Games 2026, Siapa Saja?
-
Purbaya Buktikan RI Masih Dipercaya Dunia, Aliran Modal Asing Masuk Tembus Rp 140,6 Triliun
-
Anak Pengungsi Gempa NTT Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tenda Pengungsian
-
Misteri Pria Gondrong Tewas di Gardu PLN LRT Pancoran, Ada Gergaji Besi dan Karung Putih
-
Sunscreen Anessa vs Biore UV untuk Olahraga Outdoor, Mana yang Lebih Unggul?