Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap ekspresi politik damai di Papua dan Maluku, bahkan hingga tahun ini. Dalam refleksi 80 tahun kemerdekaan, lembaga ini mencatat ratusan aktivis justru dijerat pasal makar hanya karena menyuarakan aspirasi kemerdekaan secara damai.
Sejak Januari 2019 hingga April 2025, sebanyak 145 aktivis Papua dan Maluku dipidana dalam 86 kasus makar.
Amnesty mendokumentasikan terdapat 46 kasus dengan 58 korban pada 2019, lalu 10 kasus dengan 28 korban di 2020, 8 kasus dengan 22 korban di 2021, 15 kasus dengan 24 korban di 2022, 4 kasus dengan 4 korban di 2023, serta 2 kasus dengan 5 korban di 2024. Sementara pada Januari–April 2025, tercatat 1 kasus dengan 4 korban.
“Mereka dipidana menggunakan pasal 106 dan 110 KUHP terkait makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya secara damai, sesuatu yang dulu juga dilakukan oleh para pendiri republik saat melawan penjajah.” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Amnesty mencatat 70 kasus makar di Papua dengan 127 korban, serta 16 kasus makar di Maluku dengan 18 korban. Bahkan, seorang mahasiswa di Jayapura sampai dua kali dijerat kasus makar pada 2021 dan 2022 hanya karena mengutarakan ekspresi damai.
Dari jumlah itu, 127 orang telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sementara 18 lainnya masih berstatus tersangka.
"Amnesty International tidak memiliki posisi terhadap status politik provinsi-provinsi di Indonesia, termasuk apabila ada seruan untuk kemerdekaan diri. Namun, kami percaya bahwa setiap orang berhak menikmati hak atas kebebasan berekspresi, termasuk untuk menyuarakan tuntutan politik secara damai, sesuai dengan hukum HAM internasional," tuturnya.
Ia menambahkan, praktik penangkapan dan penahanan tidak sah yang masih berlangsung di Papua dan Maluku menunjukkan keengganan pemerintah menerima pandangan berbeda.
Pada 28 April 2025, Polresta Sorong Kota menetapkan empat aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) sebagai tersangka makar.
Baca Juga: Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan: Antara Aksi Kreatif dan Tuduhan Makar
Mereka ditangkap karena mengirim surat ke kantor gubernur Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya berisi ajakan perundingan damai antara pemerintah dengan NRFPB.
Menurut Usman tindakan tersebut sudah tak berdasar.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membedakan antara aspirasi kemerdekaan yang damai dengan kegiatan kriminal yang menggunakan kekerasan. Kriminalisasi dan pembatasan ekspresi politik damai harus segera dihentikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rayakan HUT RI ke-80, Badai eks Kerispatih Manggung di Depan Tetangga
-
6 Potret Gagah Noah Sinclair Anak BCL Jadi Pemimpin Upacara
-
Rela Nginap di Hotel Demi Upacara di Istana, Warga Bekasi Unboxing Suvenir dari Prabowo
-
Upacara Penurunan Bendera Jam Berapa? Simak Link Live Streaming dari Istana Merdeka
-
Paskibraka 2025 Ukir Sejarah di Istana Negara, Formasi 80 yang Bikin Merinding
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BMKG Peringatan Dini! Hujan Ekstrem Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia Sepekan ke Depan
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API