Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap ekspresi politik damai di Papua dan Maluku, bahkan hingga tahun ini. Dalam refleksi 80 tahun kemerdekaan, lembaga ini mencatat ratusan aktivis justru dijerat pasal makar hanya karena menyuarakan aspirasi kemerdekaan secara damai.
Sejak Januari 2019 hingga April 2025, sebanyak 145 aktivis Papua dan Maluku dipidana dalam 86 kasus makar.
Amnesty mendokumentasikan terdapat 46 kasus dengan 58 korban pada 2019, lalu 10 kasus dengan 28 korban di 2020, 8 kasus dengan 22 korban di 2021, 15 kasus dengan 24 korban di 2022, 4 kasus dengan 4 korban di 2023, serta 2 kasus dengan 5 korban di 2024. Sementara pada Januari–April 2025, tercatat 1 kasus dengan 4 korban.
“Mereka dipidana menggunakan pasal 106 dan 110 KUHP terkait makar hanya karena mengekspresikan pandangan politiknya secara damai, sesuatu yang dulu juga dilakukan oleh para pendiri republik saat melawan penjajah.” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Amnesty mencatat 70 kasus makar di Papua dengan 127 korban, serta 16 kasus makar di Maluku dengan 18 korban. Bahkan, seorang mahasiswa di Jayapura sampai dua kali dijerat kasus makar pada 2021 dan 2022 hanya karena mengutarakan ekspresi damai.
Dari jumlah itu, 127 orang telah menjalani vonis di tingkat Pengadilan Negeri, sementara 18 lainnya masih berstatus tersangka.
"Amnesty International tidak memiliki posisi terhadap status politik provinsi-provinsi di Indonesia, termasuk apabila ada seruan untuk kemerdekaan diri. Namun, kami percaya bahwa setiap orang berhak menikmati hak atas kebebasan berekspresi, termasuk untuk menyuarakan tuntutan politik secara damai, sesuai dengan hukum HAM internasional," tuturnya.
Ia menambahkan, praktik penangkapan dan penahanan tidak sah yang masih berlangsung di Papua dan Maluku menunjukkan keengganan pemerintah menerima pandangan berbeda.
Pada 28 April 2025, Polresta Sorong Kota menetapkan empat aktivis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) sebagai tersangka makar.
Baca Juga: Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan: Antara Aksi Kreatif dan Tuduhan Makar
Mereka ditangkap karena mengirim surat ke kantor gubernur Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya berisi ajakan perundingan damai antara pemerintah dengan NRFPB.
Menurut Usman tindakan tersebut sudah tak berdasar.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus membedakan antara aspirasi kemerdekaan yang damai dengan kegiatan kriminal yang menggunakan kekerasan. Kriminalisasi dan pembatasan ekspresi politik damai harus segera dihentikan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rayakan HUT RI ke-80, Badai eks Kerispatih Manggung di Depan Tetangga
-
6 Potret Gagah Noah Sinclair Anak BCL Jadi Pemimpin Upacara
-
Rela Nginap di Hotel Demi Upacara di Istana, Warga Bekasi Unboxing Suvenir dari Prabowo
-
Upacara Penurunan Bendera Jam Berapa? Simak Link Live Streaming dari Istana Merdeka
-
Paskibraka 2025 Ukir Sejarah di Istana Negara, Formasi 80 yang Bikin Merinding
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok