Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan adanya dugaan mobilisasi aparatur sipil negara di beberapa kementerian untuk hadir di acara partai politik bertema aksi kebangsaan Indonesia mirip dengan yang terjadi di era Orde Baru.
Oleh karena itu, Almuzzammil mempertanyakan adanya dugaan kebijakan tersebut yang bertepatan pada penyelenggaraan car free day di Jakarta pada Minggu, 4 Desember 2016.
“Kami mendapat salinan elektronik surat dari beberapa kementerian. Jika dugaan itu benar maka kita jadi teringat era Orde Baru. Semua PNS dimobilisasi untuk mendukung kegiatan politik partai pendukung pemerintah,” kata Almuzzammil di Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Padahal, kata Almuzzammil, seharusnya aparatur sipil negara bersikap netral, tidak terlibat politik praktis.
"Kami meminta Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman dan Kemenpan RB mengklarifikasi dan memeriksa pimpinan ASN yang mengeluarkan surat perintah tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan harus diberi sanksi tegas,” wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Lampung.
Di era reformasi, Almuzzammil mengajak semua aparatur sipil negara untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pimpinannya.
"Saat ini bukan lagi era Orde Baru. ASN dituntut kritis. Jika ada kebijakan pimpinan yang melanggar prinsip ASN dan cenderung memobilisasi ke politik praktis maka segera laporkan,” kata Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS.
Sebelum berlangsungnya kegiatan aksi kebangsaan Indonesia atau yang kerap disebut Parade Bhinneka Tunggal Ika, kata dia, masyarakat menerima banyak informasi terkait adanya Surat Edaran oleh beberapa kementerian untuk memobilisasi para aparatur sipil negara di bawahnya, ikut dalam parade tersebut.
Misalnya, kata dia, Kesekretariatan Kementerian Perdagangan melalui surat bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 menginstruksikan untuk mengirimkan minimal 10 orang aparatur sipil negara bersama keluarganya untuk ikut Aksi 4 Desember tersebut.
Senada, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial pun melalui surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir di acara tersebut.
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK