Suara.com - Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA, mengharapkan nama baiknya segera dipulihkan setelah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (Penistaan Terhadap Agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak?" kata Buni Yani di Jakarta, dikutip dari Antara.
Seraya mengutipkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dia mengaku sama sekali tidak menyebarkan kebencian dengan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang telah diunggahnya.
"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita, salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini (praperadilan) harus diuji," kata dia.
Gugatan praperadilan Buni hari ini ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolda Metro Jaya serta Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.
Aldwin beralasan praperadilan dimohonkan karena ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara saat penangkapan dan penetapan status tersangka.
Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani. "Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono 24 November silam.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian