Tak hanya akan menjalani sidang dugaan tindak pidana dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digugat secara materiil oleh Habib Novel Bamukmin ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).
Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Nurhayati mengatakan jika pihaknya mewakili Novel mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan agar Ahok bisa membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp204 juta.
Menurutnya, ucapan kontroversial Ahok yang menyebut surah Al Maidah ayat 51 juga telah merugikan Novel yang merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama.
"Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat," kata Nurhayati di PN Jakut, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
"Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. Dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok," sambungnya.
Dia mengatakan, ucapan Ahok telah merugikan kliennya karena merasa difitnah sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian itu bersifat materil dan juga immateriil hingga bisa merusak nama baik Novel.
"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," kata dia.
Dia berharap, adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Akhirnya Jokowi Beberkan Kenapa Pilih Sandal Biru
"Kami akan menjadi pihak juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," kata dia.
Gugatan perdata itu telah diterima pengadilan melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PNJakut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak