Tak hanya akan menjalani sidang dugaan tindak pidana dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digugat secara materiil oleh Habib Novel Bamukmin ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).
Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Nurhayati mengatakan jika pihaknya mewakili Novel mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan agar Ahok bisa membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp204 juta.
Menurutnya, ucapan kontroversial Ahok yang menyebut surah Al Maidah ayat 51 juga telah merugikan Novel yang merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama.
"Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat," kata Nurhayati di PN Jakut, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
"Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. Dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok," sambungnya.
Dia mengatakan, ucapan Ahok telah merugikan kliennya karena merasa difitnah sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian itu bersifat materil dan juga immateriil hingga bisa merusak nama baik Novel.
"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," kata dia.
Dia berharap, adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Akhirnya Jokowi Beberkan Kenapa Pilih Sandal Biru
"Kami akan menjadi pihak juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," kata dia.
Gugatan perdata itu telah diterima pengadilan melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PNJakut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu