Tak hanya akan menjalani sidang dugaan tindak pidana dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digugat secara materiil oleh Habib Novel Bamukmin ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12/2016).
Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Nurhayati mengatakan jika pihaknya mewakili Novel mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan agar Ahok bisa membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp204 juta.
Menurutnya, ucapan kontroversial Ahok yang menyebut surah Al Maidah ayat 51 juga telah merugikan Novel yang merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama.
"Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat," kata Nurhayati di PN Jakut, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
"Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. Dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok," sambungnya.
Dia mengatakan, ucapan Ahok telah merugikan kliennya karena merasa difitnah sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian itu bersifat materil dan juga immateriil hingga bisa merusak nama baik Novel.
"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," kata dia.
Dia berharap, adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Akhirnya Jokowi Beberkan Kenapa Pilih Sandal Biru
"Kami akan menjadi pihak juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," kata dia.
Gugatan perdata itu telah diterima pengadilan melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PNJakut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra