Suara.com - Kejaksaan Agung menunjuk 13 Jaksa senior untuk menjadi penuntut dalam kasus penistaan agama Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ke-13 Jaksa ini juga ditunjuk menjadi jaksa peneliti sejak proses pemberkasan perkara tersebut.
"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan kami pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa senior," kata Jaksa Agung Prasetyo dalan rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (6/12/2016).
Ke-13 jaksa ini dipimpin oleh Jaksa Ali Mukartono yang merupakan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ali, kini menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Untuk jaksa penuntut kasus Ahok ini, Kejaksaan Agung tetap menunjuk 13 Jaksa. Namun, Prasetyo mengatakan, ada satu orang Jaksa yang diganti.
"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu Jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," kata Prasetyo.
Pergantian ini, diterangkan Prasetyo, untuk menghindari praduga dan kecuriga tertentu. Guna menghindari itu, Prasetyo memutuskan untuk menganti Jaksa Irene dengan Jaksa yang lain.
"Dan, kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kita ganti. Meskipun sebenarnya Jaksa berdiri pada subjektif tapi sudut pandangnya harus objektif. Dan, untuk menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yang paling aman adalah menggantikan yang bersangkutan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini