Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo, siang ini, rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berbagai hal dibahas, di antaranya penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Di hadapan Komisi III, Prasetyo menyampaikan kronologis proses penanganan berkas Ahok yang berlangsung begitu singkat.
Prasetyo menerangkan Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada 16 November 2016. Dan dalam waktu sembilan hari, berkasnya dinyatakan lengkap.
Prasetyo menjelaskan selama proses tersebut, semua pihak juga diundang, baik saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi, dan kriminologi sehingga tidak ada hambatan berarti.
"Dan bahkan, di luar kebiasaan, penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confidential, sangat rahasia," kata Prasetyo.
"Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke kejaksaan pada jumat tanggal 2 Desember ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November," kata dia.
Prasetyo menambahkan sejak awal perkara tersebut, kejaksaan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Kejaksaan pun membentuk tim jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior. Tim ini dipimpin mantan Kepala Jaksa Tinggi Bengkulu Ali Mukartono.
"Sehingga, pada tanggal 25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti untuk tidak ada hari libur, untuk segera lakukan penelitian tahap pra penuntutan. Sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materiil," kata dia.
Prasetyo mengatakan begitu tanggal 30 November berkas dinyatakan lengkap, pada tanggal 1 Desember penyidik Polri menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan.
"Sehingga kembali mengingat adanya permintaan dan harapan, imbauan masyarakat secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata dia.
"Sehingga ketika penyerahan tahap II, surat dakwaannya sudah siap dan sudah ada. Ini pula yang kemudian kita menyatakan prepare dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga," Prasetyo menambahkan.
Prasetyo menegaskan tim kejaksaan bekerja dengan profesional atau tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, meskipun proses pemberkasan perkara begitu singkat.
"Tidak ada agenda apapun, kecuali ingin mempercepat penyelesaian perkara ini sesuai dengan harapan masyarakat," tuturnya.
Setelah tim peneliti menyelesaikan tugas, berkas perkara diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 1 Desember. Pengadilan kemudian menetapkan jadwal sidang perdana yaitu Selasa (13/12/2016).
"Hanya saya informasikan nampaknya rupanya gedung PN Jakut sedang direnovasi sehingga tidak bisa melakukan persidangan, sehingga mereka menentukan sidang di PN Jakpus yang lama, yang kosong," kata dia.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi