Suara.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan sangat besar kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk memutuskan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
Kepala Bagian Administrasi pada Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Atmojo Sejati mengatakan berdasarkan Undang-undang APlP mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.
Kata Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan APIP adalah Inspektorat Jenderal pada kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah non kementerian, dan inspektorat provinsi, kabupaten/kota.
"Peran penting APIP ini diperkuat lagi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) baru berwenang memproses perkara, setelah adanya hasil pengawasan yang dilakukan terlebih dahulu oleh APIP," ujar Tri dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Indonesia, di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Maka dari itu, setelah adanya Undang-undang Administrasi Pemerintahan harus dilakukan reformasi APIP untuk melaksanakan kewenangan.
"Untuk itu, sejak diberlakukannya UU Administrasi Pemerintahan, perlu dilakukan reformulasi APIP, agar dapat melaksanakan kewenangan yang sangat stratejik tersebut" kata dia.
Selain itu, Tri menegaskan, setelah diberlakukan undang-undang Administrasi Pemerintahan, sumber daya manusia, APIP harus mempunyai kompetensi di bidang teknis hukum, serta harus mampu menghitung kerugian negara sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan'.
"Dengan kewenangan yang luar biasa tersebut, APIP harus steril dan lndependen, agar tidak terkesan menutupi kesalahan korps atau instansinya" tandasnya.
Dalam diskusi hadir pula, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kajian dan Pengelolaan Ibu-ibu Polhukkam Stategis Kantor Staf Presiden Asep Rahmat Fajar dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Danantara Pastikan Putra-Putri Bangsa Tetap Jadi Prioritas Untuk Pimpin BUMN, Bukan Asing
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Sebut Ada 1.000 Tambang Ilegal di Dua Pulau Ini, Negara Rugi Besar!
-
Prabowo Ubah Aturan, Sekarang Ekspatriat dan WNA Bisa Pimpin BUMN
-
Terbukti Berkontribusi Turunkan Kemiskinan, KEK Kendal Perlu Jadi Contoh Daerah Lain
-
Cuaca Hari Ini: 5 Provinsi Waspada Hujan Lebat, Jabodetabek Diprediksi Hujan Ringan
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!