Suara.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan sangat besar kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk memutuskan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
Kepala Bagian Administrasi pada Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Atmojo Sejati mengatakan berdasarkan Undang-undang APlP mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.
Kata Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan APIP adalah Inspektorat Jenderal pada kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah non kementerian, dan inspektorat provinsi, kabupaten/kota.
"Peran penting APIP ini diperkuat lagi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) baru berwenang memproses perkara, setelah adanya hasil pengawasan yang dilakukan terlebih dahulu oleh APIP," ujar Tri dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Indonesia, di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Maka dari itu, setelah adanya Undang-undang Administrasi Pemerintahan harus dilakukan reformasi APIP untuk melaksanakan kewenangan.
"Untuk itu, sejak diberlakukannya UU Administrasi Pemerintahan, perlu dilakukan reformulasi APIP, agar dapat melaksanakan kewenangan yang sangat stratejik tersebut" kata dia.
Selain itu, Tri menegaskan, setelah diberlakukan undang-undang Administrasi Pemerintahan, sumber daya manusia, APIP harus mempunyai kompetensi di bidang teknis hukum, serta harus mampu menghitung kerugian negara sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan'.
"Dengan kewenangan yang luar biasa tersebut, APIP harus steril dan lndependen, agar tidak terkesan menutupi kesalahan korps atau instansinya" tandasnya.
Dalam diskusi hadir pula, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kajian dan Pengelolaan Ibu-ibu Polhukkam Stategis Kantor Staf Presiden Asep Rahmat Fajar dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah