Suara.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan sangat besar kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk memutuskan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
Kepala Bagian Administrasi pada Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Atmojo Sejati mengatakan berdasarkan Undang-undang APlP mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.
Kata Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan APIP adalah Inspektorat Jenderal pada kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah non kementerian, dan inspektorat provinsi, kabupaten/kota.
"Peran penting APIP ini diperkuat lagi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) baru berwenang memproses perkara, setelah adanya hasil pengawasan yang dilakukan terlebih dahulu oleh APIP," ujar Tri dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Indonesia, di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Maka dari itu, setelah adanya Undang-undang Administrasi Pemerintahan harus dilakukan reformasi APIP untuk melaksanakan kewenangan.
"Untuk itu, sejak diberlakukannya UU Administrasi Pemerintahan, perlu dilakukan reformulasi APIP, agar dapat melaksanakan kewenangan yang sangat stratejik tersebut" kata dia.
Selain itu, Tri menegaskan, setelah diberlakukan undang-undang Administrasi Pemerintahan, sumber daya manusia, APIP harus mempunyai kompetensi di bidang teknis hukum, serta harus mampu menghitung kerugian negara sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan'.
"Dengan kewenangan yang luar biasa tersebut, APIP harus steril dan lndependen, agar tidak terkesan menutupi kesalahan korps atau instansinya" tandasnya.
Dalam diskusi hadir pula, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kajian dan Pengelolaan Ibu-ibu Polhukkam Stategis Kantor Staf Presiden Asep Rahmat Fajar dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO
-
Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali