Suara.com - Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan sangat besar kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk memutuskan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan.
Kepala Bagian Administrasi pada Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara Tri Atmojo Sejati mengatakan berdasarkan Undang-undang APlP mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan.
Kata Tri, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan APIP adalah Inspektorat Jenderal pada kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah non kementerian, dan inspektorat provinsi, kabupaten/kota.
"Peran penting APIP ini diperkuat lagi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) baru berwenang memproses perkara, setelah adanya hasil pengawasan yang dilakukan terlebih dahulu oleh APIP," ujar Tri dalam diskusi bertajuk 'Refleksi dan Proyeksi Penegakkan Hukum di Indonesia, di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Maka dari itu, setelah adanya Undang-undang Administrasi Pemerintahan harus dilakukan reformasi APIP untuk melaksanakan kewenangan.
"Untuk itu, sejak diberlakukannya UU Administrasi Pemerintahan, perlu dilakukan reformulasi APIP, agar dapat melaksanakan kewenangan yang sangat stratejik tersebut" kata dia.
Selain itu, Tri menegaskan, setelah diberlakukan undang-undang Administrasi Pemerintahan, sumber daya manusia, APIP harus mempunyai kompetensi di bidang teknis hukum, serta harus mampu menghitung kerugian negara sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan'.
"Dengan kewenangan yang luar biasa tersebut, APIP harus steril dan lndependen, agar tidak terkesan menutupi kesalahan korps atau instansinya" tandasnya.
Dalam diskusi hadir pula, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar, Tenaga Ahli Utama Kedeputian Kajian dan Pengelolaan Ibu-ibu Polhukkam Stategis Kantor Staf Presiden Asep Rahmat Fajar dan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
IHSG Bangkit Lagi di Awal Sesi ke Level 6.300, Pantau TPIA
-
Bisikan Tegas Pramono Anung ke Cak Imin: Orang yang Tinggalkan Partainya Nggak Pernah Jadi Besar
-
Mamuju Tengah Usulkan Lahan Baru Sekolah Rakyat
-
4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran
-
PLTS Bantu UMKM Balongan Makin Produktif
-
Nasib Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan Kuntadi, Akankan Diusut Tuntas?
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Pegawai Bank di Jember Bakar Kantor demi Tutupi Korupsi Rp3 Miliar
-
QRIS Indonesia Makin Mendunia, BI Kebut Kerja Sama Pembayaran dengan Arab Saudi dan Hong Kong
-
Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB Malam Ini: Pasti Berpidato!