Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus MRN (40), pengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia DN Aidit di Facebook. Tak hanya itu, narapidana kasus narkotika itu juga menulis kalimat yang dianggap provokatif dan mencemarkan nama baik.
"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
"Kita kerjasama dengan Lapas Tangerang. Tersangka MRN merupakan napi yang sudah divonis 2012 terkait psikotropika," kata Wahyu.
Ketika diperiksa penyidik, MRN mengaku mengunggah foto dan caption tersebut karena tidak suka dengan pemerintah. MRN mengunggahnya dengan maksud untuk sebagai kritik.
"Motifnya dia menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan. Ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata Wahyu.
MRN mengunggah foto pada tanggal 9 hingga November 2016 melalui akun Facebook bernama Muhammad Rahim Nasution. Dia diduga memposting melalui ponsel dari dalam penjara.
"Jadi postingan itu ditujukan kepada tokoh-tokoh dan pejabat," kata dia.
Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman enam tahun. Nanti kita proses hukum," kata dia.
"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
"Kita kerjasama dengan Lapas Tangerang. Tersangka MRN merupakan napi yang sudah divonis 2012 terkait psikotropika," kata Wahyu.
Ketika diperiksa penyidik, MRN mengaku mengunggah foto dan caption tersebut karena tidak suka dengan pemerintah. MRN mengunggahnya dengan maksud untuk sebagai kritik.
"Motifnya dia menyampaikan tidak suka dengan pemerintahan. Ini kritik yang tidak dibenarkan oleh UU ITE," kata Wahyu.
MRN mengunggah foto pada tanggal 9 hingga November 2016 melalui akun Facebook bernama Muhammad Rahim Nasution. Dia diduga memposting melalui ponsel dari dalam penjara.
"Jadi postingan itu ditujukan kepada tokoh-tokoh dan pejabat," kata dia.
Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman enam tahun. Nanti kita proses hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno