Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap MRN (46). MRN ditangkap karena mengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia DN Aidit.
MRN merupakan narapidana kasus narkoba tahun 2012. Dia diduga mengunggah foto Tito dan Aidit di Facebook dari dalam penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyesalkan kejadian itu.
"Sudah mengklarifikasi kepada bapak Kapolri terkait ini. Kalau kecewa pasti, kalau orang yang disandingkan dengan seperti itu rasanya kalau tidak benar pasti akan kecewa," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Tito, kata Wahyu, menegaskan tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang, apalagi PKI.
"Kita tahu bahwa beliau selama berkarir tentunya sudah melalui screeningnya berkali-kali sehingga tidak ada kaitannya dengan DN Aidit atau organisasi terlarang apapun ya sehingga keadaan ini tidak benar. Nah ini yang dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat," kata dia.
Wahyu meyakini aksi tersebut disengaja untuk upaya provokasi.
Wahyu mengatakan selain Tito, ada sejumlah tokoh yang diduga jadi sasaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka dengan memakai akun Facebook Muhammad Rahim Nasution.
"Semua, ini kan tadi saya sampaikan ini salah satu contoh ini juga ada tadi sudah diambil juga kan gambarnya ini juga ada jadi postingannya itu ditujukan kepada tokoh-tokoh , masyarakat juga kepada pejabat pemerintah juga," kata dia.
Tindakan yang dilakukan MRN akan ditindaklanjuti sampai berkas masuk ke pengadilan.
"Dia tetap jalani ini tidak ada kaitan dengan itu. Nanti akan kita proses, kemudian kita ajukan ke pengadilan dengan perkara yang berbeda (narkoba dan unggah foto)," kata Wahyu.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!