Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap MRN (46). MRN ditangkap karena mengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia DN Aidit.
MRN merupakan narapidana kasus narkoba tahun 2012. Dia diduga mengunggah foto Tito dan Aidit di Facebook dari dalam penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyesalkan kejadian itu.
"Sudah mengklarifikasi kepada bapak Kapolri terkait ini. Kalau kecewa pasti, kalau orang yang disandingkan dengan seperti itu rasanya kalau tidak benar pasti akan kecewa," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Tito, kata Wahyu, menegaskan tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang, apalagi PKI.
"Kita tahu bahwa beliau selama berkarir tentunya sudah melalui screeningnya berkali-kali sehingga tidak ada kaitannya dengan DN Aidit atau organisasi terlarang apapun ya sehingga keadaan ini tidak benar. Nah ini yang dapat menimbulkan persepsi yang kurang baik di tengah masyarakat," kata dia.
Wahyu meyakini aksi tersebut disengaja untuk upaya provokasi.
Wahyu mengatakan selain Tito, ada sejumlah tokoh yang diduga jadi sasaran fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka dengan memakai akun Facebook Muhammad Rahim Nasution.
"Semua, ini kan tadi saya sampaikan ini salah satu contoh ini juga ada tadi sudah diambil juga kan gambarnya ini juga ada jadi postingannya itu ditujukan kepada tokoh-tokoh , masyarakat juga kepada pejabat pemerintah juga," kata dia.
Tindakan yang dilakukan MRN akan ditindaklanjuti sampai berkas masuk ke pengadilan.
"Dia tetap jalani ini tidak ada kaitan dengan itu. Nanti akan kita proses, kemudian kita ajukan ke pengadilan dengan perkara yang berbeda (narkoba dan unggah foto)," kata Wahyu.
MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan