Suara.com - Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan setuju media massa, terutama televisi, tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bagir Manan khawatir jika perkara tersebut disiarkan live berimplikasi pada disintegrasi bangsa.
"Kita harus sadar dalam kasus ini (Ahok), punya dimensi-dimensi yang jauh lebih complicated. Tadi dalam diskusi sudah dikatakan (siaran langsung) bisa menimbulkan pertentangan dalam masyarakat, kita berkewajiban menjaga itu," kata Bagir dalam diskusi Forum Rembug Media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Diskusi tersebut dihadiri oleh para pemimpin televisi, kecuali TV One.
Bagir Manan mengingatkan kebebasan berekspresi, berpendapat, termasuk di dalamnya kebebasan pers, tetap ada batasannya. Kebebasan tanpa batasan, kata dia, dapat menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
"Terbuka itu suatu asas dalam masyarakat yang demokratis, tetapi dalam keterbukaan itu harus ada ketertiban. Karena itu keterbukaan mesti ada batasan. Kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat harus ada batasan. Jadi tidak boleh karena hanya atas nama kebebasan, keterbukaan, tanpa batasan. Kebebasan tanpa batas akan melahirkan anarki, itu hukum besinya. Kalau sudah anarki, kita tidak dapat apa-apa, malah kita jadi korban, karena kita (pers) tak punya kekuatan apa-apa," kata Bagir Manan.
Mantan Ketua Mahkamah Agung mengingatkan salah satu misi media adalah untuk menyampaikan informasi dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Salah satu missions press adalah membangun kehidupan masyarakat yang harmonis. Bebas dan harmonis, bukan masyarakat yang bebas tapi gontok-gontokan. Nah itu saya katakan sense of censorship, mana yang pantas (disiarkan langsung) dan mana yang nggak pantas. Tadi ada usul bagus, (sidang Ahok) disiarkan saat pembacaan dakwaan oleh jaksa dan sidang putusan. Sedangkan proses persidangannya tidak disiarkan karena sangat berpengaruh pada output persidangan," kata dia.
Semua pimpinan redaksi media televisi pemberitaan yang hadir di Dewan Pers tadi menyepakati tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan Ahok.
Perwakilan televisi berita yang hadir, antara lain Metro TV, Kompas TV, Inews TV, dan CNN Indonesia TV.
"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung. Kami perlu menyepakati bersama untuk tidak live di persidangan Ahok," kata Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan dalam diskusi.
Andi meminta pengelola televisi yang tidak menghadiri forum hari ini turut mendukung komitmen bersama demi bangsa.
"Kita harus menyepakati bersama, jangan sampai ada dusta di antara kita. Jangan sampai nanti pada saat sidang Ahok ada TV yang menyiarkan langsung," ujar dia.
Andi mengatakan jika nanti ternyata ada televisi pemberitaan yang tetap menyiarkan langsung persidangan Ahok, pengelola televisi yang hadir di Dewan Pers hari ini tetap akan memegang komitmen.
"Kalau ada salah satu saja TV yang live, semua TV berita pasti akan live. Kami drnfiti kalau ada TV yang live, pasti akan melakukan live juga, karena kalau kami tidak live sedangkan yang lain live pasti disebut sebagai pendukung Ahok," tutur dia.
Berita Terkait
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Laporan ke Dewan Pers Meningkat di Era AI, Banyak Pengaduan soal Akurasi dan Keberimbangan Berita
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan