News / Nasional
Senin, 12 Desember 2016 | 01:03 WIB
Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Indonesia membekuk terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/12/2016). Sebanyak 4 terduga ditangkap.

Penangkapan itu diapresiasi oleh LSM demokrasi dan HAM, Setara Institute. Direktur Setara Institut Hendardi menjelaskan penangkapan itu merupakan bentuk implementasi doktrin preventive justice yang efektif dalam penanganan terorisme.

“Polri berhasil meyakinkan publik, bahwa aparatnya mampu mencegah terjadinya tindakan teror dan menciptakan rasa aman warga, meski dengan landasan hukum yg terbatas dalam UU Antiterorisme,” kata Hendardi, Minggu (11/12/2016) malam.

Kata dia, tindakan pencegahan ini adalah prestasi yang pantas diapresiasi dan sekaligus membuktikan ancaman radikalisme dan terorisme terus terjadi dengan eskalasi yang meningkat. Kedua Polri telah menjalankan perannya sebagai aparat keamanan mampu mencegah terjadinya kekerasan yang lebih luas dan sebagai aparat hukum mampu bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana.

Menurut dia, konsep preventif justice memang rentan menimbulkan penanganan yang represif dan berpotensi menimbulkan unfair trial dalam proses peradilan pidana. Maka itu sekalipun dalam revisi UU Antiterorisme konsep ini akan diadopsi, implementasinya tetap dalam kerangka sistem peradilan pidana dengan rumusan batasan yang ketat sebagai kompromi antara pengutamaan kebutuhan keamanan dan pengutamaan perlindungan HAM. Kompromi inilah yang dikenal sebagai margin of appreciation dalam mengatasi rights on dispute.

“Sementara, untuk mengatasi meluasnya radikalisme, Polri harus juga bekerja ekstra menangani setiap aksi intoleransi. Karena terorisme adalah puncak dari intoleransi. Artinya, pencegahan dan penanganan terorisme yang genuine harus dimulai dengan tidak kompromi pada aksi-aksi intoleransi sebagai bibit dari terorisme,” tutup dia.

Setelah rencana jaringan Jamaah Anshorut Daulah Khilafah Nusantara pimpinan Bahrun Naim yang berafiliasi dengan kelompok teroris ISIS untuk mengebom Istana Presiden Joko Widodo terungkap, Mabes Polri meningkatkan pengamanan di semua obyek vital.

Empat terduga teroris berhasil dibekuk Densus 88 pada Sabtu (10/12/2016). Pada hari itu juga, bom berskala besar yang ditempatkan di wadah semacam rice cooker ditemukan di indekos Perum Bintara Jaya VIII, RT 4, RW 9, Bintara Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Keempat terduga yaitu Dian Yulia Novi, M. Nur Solihin alias Abu Huroh, Agus Supriyandi, dan SY alias Abu Izzah.

Nur Solihin ditangkap di flyover Kalimalang, Kota Bekasi, pada pukul 14.30 WIB. Di lokasi yang sama, Agus ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB. Dian ditangkap di rumah kos Jalan Bintara Jaya VIII. Tak lama kemudian Abu Izzah ditangkap di Dusun Sabrang Kulon, Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah. Saat ini, kata Awi, tim Densus 88 masih melacak keberadaan terduga teroris yang lainnya yang terlibat dalam rencana pengeboman Istana Presiden

Saat ini, keempat terduga diperiksa secara intensif oleh Densus 88 di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pagi tadi, tim Gegana dan Puslabfor Polri kembali mendatangi indekos Jalan Bintara Jaya VIII untuk olah tempat kejadian perkara. Dari lokasi itu, tim kembali membawa sejumlah benda yang diduga terkait dengan rencana pengeboman Istana Presiden.

Saat ini, rumah kos yang terdiri dari dua lantai dan 12 kamar tersebut diamankan aparat kepolisian.

Dian Yulia baru menempati salah satu kamar kos selama tiga hari. Dia ditangkap tak lama setelah menerima uang dan bom yang dirakit oleh Agus Supriyadi dan buronan. Uang tersebut, katanya, merupakan dana yang ditransfer oleh Bahrun Naim yang kini berada di Suriah.

Load More