News / Metropolitan
Senin, 12 Desember 2016 | 15:03 WIB
alon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 Hijriah di Jakarta, Senin (12/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) besok.
 
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai organisasi yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama meminta agar media massa tidak meliput sidang perdana tersebut secara langsung (live)
 
"Pada prinsipnya itu persidangan terbuka. Cuma kami harapkan tidak perlu lah di siarkan di media secara live karena dampaknya kurang bagus," kata Bendara ACTA, Agustiar di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
 
Menurutnya apabila sidang tersebut disiarkan secara langsung maka dikhawatirkan masyarakat akan salah menafsirkan keterangan yang disampaikan di dalam sidang. Sebab, dia menilai kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok adalah isu yang sangat sensitif memicu gejolak sosial di masyarakat. 
 
"Dampaknya itu di sini kan menyangkut isu sensitif di masyarakat agar persidangan tersebut nantinya akan beradu argumen antara JPU dan pengacara yang akan membela dan nanti akan timbul pendapat pendapat yang nantinya disalah tafsirkan oleh masy. Jadi prinsipnya agar tidak disiarkan secara live. Agar tidak menimbulkan sifatnya tidak kondusif," kata dia.
 
Dia juga tidak menampik jika sidang tersebut ditayangkan secara live maka akan mempengaruhi suhu politik jelang Pilkada DKI 2017. Mengingat Ahok telah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI
 
"Itu bisa saja juga terjadi cuma tergantung respon masyarakat," kata dia.
 
Agustiar juga mengimbau masyarakat mempercayai kinerja hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani sidang kasus Ahok.
 
"Percayakan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menanganin masalah ini secara tuntas," kata dia.
 
Namun demikian, Agustiar mengaku majelis hakim tidak akan mengalami intervensi apabila sidang Ahok nantinya akan disiarkan secara langsung.
 
"Oh tidak bisa, hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan orang bersalah atau tidak berdasarkan keyakinan dan bukti bukti atau keterangan saksi yang dirasa cukup untuk dia mengambil keputusan. Jadi hakim tidak boleh terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dan tekanan apabila itu ada," kata dia.
 
Lebih lanjut, Agustiar juga meyakini saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkam di persidangan tidak akan terpengaruhi tekanan dari masyarakat apabila media terutama televisi menyiarkan persidangan Ahok secara live.
 
"Saya rasa tidak akan mempengaruhi dari keterangan saksi, karena saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan secara objektif," katanya.
 
Dia juga memastikan ACTA sebagai salah satu pelapor juga akan terus mengawal sidang Ahok hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis. 
 
"Pada prinsipnya kami akan terus mengawasi jalannya persidangan tersebut. Agar sidang tersebut berjalan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Load More