alon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 Hijriah di Jakarta, Senin (12/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Persidangan kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) besok.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebagai organisasi yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama meminta agar media massa tidak meliput sidang perdana tersebut secara langsung (live)
"Pada prinsipnya itu persidangan terbuka. Cuma kami harapkan tidak perlu lah di siarkan di media secara live karena dampaknya kurang bagus," kata Bendara ACTA, Agustiar di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Menurutnya apabila sidang tersebut disiarkan secara langsung maka dikhawatirkan masyarakat akan salah menafsirkan keterangan yang disampaikan di dalam sidang. Sebab, dia menilai kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok adalah isu yang sangat sensitif memicu gejolak sosial di masyarakat.
"Dampaknya itu di sini kan menyangkut isu sensitif di masyarakat agar persidangan tersebut nantinya akan beradu argumen antara JPU dan pengacara yang akan membela dan nanti akan timbul pendapat pendapat yang nantinya disalah tafsirkan oleh masy. Jadi prinsipnya agar tidak disiarkan secara live. Agar tidak menimbulkan sifatnya tidak kondusif," kata dia.
Dia juga tidak menampik jika sidang tersebut ditayangkan secara live maka akan mempengaruhi suhu politik jelang Pilkada DKI 2017. Mengingat Ahok telah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI
"Itu bisa saja juga terjadi cuma tergantung respon masyarakat," kata dia.
Agustiar juga mengimbau masyarakat mempercayai kinerja hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani sidang kasus Ahok.
"Percayakan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menanganin masalah ini secara tuntas," kata dia.
Namun demikian, Agustiar mengaku majelis hakim tidak akan mengalami intervensi apabila sidang Ahok nantinya akan disiarkan secara langsung.
"Oh tidak bisa, hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan orang bersalah atau tidak berdasarkan keyakinan dan bukti bukti atau keterangan saksi yang dirasa cukup untuk dia mengambil keputusan. Jadi hakim tidak boleh terpengaruh oleh segala bentuk intervensi dan tekanan apabila itu ada," kata dia.
Lebih lanjut, Agustiar juga meyakini saksi dan ahli yang nantinya akan dihadirkam di persidangan tidak akan terpengaruhi tekanan dari masyarakat apabila media terutama televisi menyiarkan persidangan Ahok secara live.
"Saya rasa tidak akan mempengaruhi dari keterangan saksi, karena saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan secara objektif," katanya.
Dia juga memastikan ACTA sebagai salah satu pelapor juga akan terus mengawal sidang Ahok hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan vonis.
"Pada prinsipnya kami akan terus mengawasi jalannya persidangan tersebut. Agar sidang tersebut berjalan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret