Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Erick Tanjung]
Di dalam persidangan, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak ada maksud untuk menafsirkan ayat yang merupakan Firman Tuhan apalagi melakukan penghinaan.
Demikian dikatakan Ahok saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.
Dihadapan majelis hakim, Ahok mengatakan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ditujukan untuk oknum politisi yang memanfaatkan ayat tersebut untuk kepentingan politik.
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua di Pilkada Jakarta 2017 ini berkaca pada pengalamannya berkompetisi di Pilkada Bangka Belitung 2007. Saat itu, beredar selebaran yang mengutip ayat supaya warga Babel tidak memilihnya sebagai Gubernur Babel karena Ahok saat itu merupakan calon kepala daerah yang beragama Kristen Protestan. Sementara warga Babel mayoritas Muslim.
Menurut Ahok, ada lawan politik yang tidak bisa bersaing secara sehat. Mereka, kemudian menggunakan isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), salah satunya menyebarkan surat Al Maidah ayat 51 supaya warga tidak memilihnya di pilkada Jakarta 2017.
"Ucapan itu saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah ayat 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," ujar dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka