Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Erick Tanjung]
Di dalam persidangan, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak ada maksud untuk menafsirkan ayat yang merupakan Firman Tuhan apalagi melakukan penghinaan.
Demikian dikatakan Ahok saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.
Dihadapan majelis hakim, Ahok mengatakan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ditujukan untuk oknum politisi yang memanfaatkan ayat tersebut untuk kepentingan politik.
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua di Pilkada Jakarta 2017 ini berkaca pada pengalamannya berkompetisi di Pilkada Bangka Belitung 2007. Saat itu, beredar selebaran yang mengutip ayat supaya warga Babel tidak memilihnya sebagai Gubernur Babel karena Ahok saat itu merupakan calon kepala daerah yang beragama Kristen Protestan. Sementara warga Babel mayoritas Muslim.
Menurut Ahok, ada lawan politik yang tidak bisa bersaing secara sehat. Mereka, kemudian menggunakan isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), salah satunya menyebarkan surat Al Maidah ayat 51 supaya warga tidak memilihnya di pilkada Jakarta 2017.
"Ucapan itu saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah ayat 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," ujar dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu