Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Erick Tanjung]
Di dalam persidangan, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak ada maksud untuk menafsirkan ayat yang merupakan Firman Tuhan apalagi melakukan penghinaan.
Demikian dikatakan Ahok saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.
Dihadapan majelis hakim, Ahok mengatakan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ditujukan untuk oknum politisi yang memanfaatkan ayat tersebut untuk kepentingan politik.
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua di Pilkada Jakarta 2017 ini berkaca pada pengalamannya berkompetisi di Pilkada Bangka Belitung 2007. Saat itu, beredar selebaran yang mengutip ayat supaya warga Babel tidak memilihnya sebagai Gubernur Babel karena Ahok saat itu merupakan calon kepala daerah yang beragama Kristen Protestan. Sementara warga Babel mayoritas Muslim.
Menurut Ahok, ada lawan politik yang tidak bisa bersaing secara sehat. Mereka, kemudian menggunakan isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), salah satunya menyebarkan surat Al Maidah ayat 51 supaya warga tidak memilihnya di pilkada Jakarta 2017.
"Ucapan itu saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah ayat 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," ujar dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka