Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Erick Tanjung]
Di dalam persidangan, terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 tidak ada maksud untuk menafsirkan ayat yang merupakan Firman Tuhan apalagi melakukan penghinaan.
Demikian dikatakan Ahok saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama," kata Ahok.
Dihadapan majelis hakim, Ahok mengatakan mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ditujukan untuk oknum politisi yang memanfaatkan ayat tersebut untuk kepentingan politik.
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua di Pilkada Jakarta 2017 ini berkaca pada pengalamannya berkompetisi di Pilkada Bangka Belitung 2007. Saat itu, beredar selebaran yang mengutip ayat supaya warga Babel tidak memilihnya sebagai Gubernur Babel karena Ahok saat itu merupakan calon kepala daerah yang beragama Kristen Protestan. Sementara warga Babel mayoritas Muslim.
Menurut Ahok, ada lawan politik yang tidak bisa bersaing secara sehat. Mereka, kemudian menggunakan isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), salah satunya menyebarkan surat Al Maidah ayat 51 supaya warga tidak memilihnya di pilkada Jakarta 2017.
"Ucapan itu saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah ayat 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada," ujar dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan