Daftar hadir nama Pimpinan DPR di Rapat Paripurna DPR, Selasa (13/12/2016). [Suara.com/Bagus Santosa]
Nama Ade Komarudin masih ada di daftar hadir pimpinan DPR dalam rapat Paripurna, hari ini, Selasa (13/12/2016). Padahal, Ade sudah digantikan Setya Novanto berdasarkan keputusan Partai Golkar.
Rapat paripurna hari ini adalah rapat paripurna pertama untuk Novanto setelah kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPR pada Rabu (30/11/2016) menggantikan Ade.
Novanto sempat mengundurkan diri dari Ketua DPR karena tersangkut kasus etika 'Papa Minta Saham' pada Desember 2015. Dia kembali menjadi Ketua DPR setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang disusul dengan pemulihan nama baik Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Hingga pukul 10.40 WIB, Ade Komarudin belum tampak hadir di lingkungan rapat paripurna. Sementara Novanto tidak hadir lantaran Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto sudah meminta izin tidak bisa mengikuti Rapat Paripurna perdananya ini lantara panggilan KPK itu.
Rapat ini sedianya beragenda pengambilan keputusan penetapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim Ad-hoc hoc yang diuji Komisi III DPR, pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Singapura tentang garis batas laut, pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan, dan pengesahan perpanjangan Pansus RUU tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara.
"Saya sudah diberitahu Pak Novanto bahwa selasa pagi beliau minta izin ke KPK," kata Fahri.
Novanto sempat mengundurkan diri dari Ketua DPR karena tersangkut kasus etika 'Papa Minta Saham' pada Desember 2015. Dia kembali menjadi Ketua DPR setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang disusul dengan pemulihan nama baik Novanto oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Hingga pukul 10.40 WIB, Ade Komarudin belum tampak hadir di lingkungan rapat paripurna. Sementara Novanto tidak hadir lantaran Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto sudah meminta izin tidak bisa mengikuti Rapat Paripurna perdananya ini lantara panggilan KPK itu.
Rapat ini sedianya beragenda pengambilan keputusan penetapan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim Ad-hoc hoc yang diuji Komisi III DPR, pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Singapura tentang garis batas laut, pengambilan keputusan terhadap RUU Pertembakauan, dan pengesahan perpanjangan Pansus RUU tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pansus RUU tentang Wawasan Nusantara.
"Saya sudah diberitahu Pak Novanto bahwa selasa pagi beliau minta izin ke KPK," kata Fahri.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?