Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D. Soerjadi, menjelaskan alasan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama. Trimoelja menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Proses begitu cepat, meski terdakwa tidak mengajukan keberatan (praperadilan) agar proses cepat selesai tapi kami sebagai lawyer perlu mengkritisi karena ada ketidakwajaran ada tekanan publik," kata Trimoelja usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Trimoelja pelimpahan tahap kedua yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung menyalahi ketentuan yang diatur KUHAP. Seharusnya polisi memanggil Ahok terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Misal panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember itu menyalahi KUHAP harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," kata dia.
Trimoelja mengaku baru kali ini melihat proses peningkatan status perkara dari penyidikan ke penuntutan berlangsung begitu singkat.
"Contoh juga panggilan di penyerahan tahap kedua langsung dari Bareskrim ke Kejagung ke pengadilan negeri itu seuatu yang maaf ya saya 50 tahun jadi lawyer tidak pernah mengalami hal seperti ini. Super cepat," kata dia.
Kendati demikian, setelah berkas masuk ke pengadilan, Trimoelja yakin majelis hakim tetap dapat bertindak adil.
"Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hukum yang lebih baik dan objektif," kata Trimoelja.
"Proses begitu cepat, meski terdakwa tidak mengajukan keberatan (praperadilan) agar proses cepat selesai tapi kami sebagai lawyer perlu mengkritisi karena ada ketidakwajaran ada tekanan publik," kata Trimoelja usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Trimoelja pelimpahan tahap kedua yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung menyalahi ketentuan yang diatur KUHAP. Seharusnya polisi memanggil Ahok terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Misal panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember itu menyalahi KUHAP harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," kata dia.
Trimoelja mengaku baru kali ini melihat proses peningkatan status perkara dari penyidikan ke penuntutan berlangsung begitu singkat.
"Contoh juga panggilan di penyerahan tahap kedua langsung dari Bareskrim ke Kejagung ke pengadilan negeri itu seuatu yang maaf ya saya 50 tahun jadi lawyer tidak pernah mengalami hal seperti ini. Super cepat," kata dia.
Kendati demikian, setelah berkas masuk ke pengadilan, Trimoelja yakin majelis hakim tetap dapat bertindak adil.
"Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hukum yang lebih baik dan objektif," kata Trimoelja.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!