Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D. Soerjadi, menjelaskan alasan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama. Trimoelja menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Proses begitu cepat, meski terdakwa tidak mengajukan keberatan (praperadilan) agar proses cepat selesai tapi kami sebagai lawyer perlu mengkritisi karena ada ketidakwajaran ada tekanan publik," kata Trimoelja usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Trimoelja pelimpahan tahap kedua yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung menyalahi ketentuan yang diatur KUHAP. Seharusnya polisi memanggil Ahok terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Misal panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember itu menyalahi KUHAP harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," kata dia.
Trimoelja mengaku baru kali ini melihat proses peningkatan status perkara dari penyidikan ke penuntutan berlangsung begitu singkat.
"Contoh juga panggilan di penyerahan tahap kedua langsung dari Bareskrim ke Kejagung ke pengadilan negeri itu seuatu yang maaf ya saya 50 tahun jadi lawyer tidak pernah mengalami hal seperti ini. Super cepat," kata dia.
Kendati demikian, setelah berkas masuk ke pengadilan, Trimoelja yakin majelis hakim tetap dapat bertindak adil.
"Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hukum yang lebih baik dan objektif," kata Trimoelja.
"Proses begitu cepat, meski terdakwa tidak mengajukan keberatan (praperadilan) agar proses cepat selesai tapi kami sebagai lawyer perlu mengkritisi karena ada ketidakwajaran ada tekanan publik," kata Trimoelja usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Trimoelja pelimpahan tahap kedua yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung menyalahi ketentuan yang diatur KUHAP. Seharusnya polisi memanggil Ahok terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Misal panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember itu menyalahi KUHAP harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," kata dia.
Trimoelja mengaku baru kali ini melihat proses peningkatan status perkara dari penyidikan ke penuntutan berlangsung begitu singkat.
"Contoh juga panggilan di penyerahan tahap kedua langsung dari Bareskrim ke Kejagung ke pengadilan negeri itu seuatu yang maaf ya saya 50 tahun jadi lawyer tidak pernah mengalami hal seperti ini. Super cepat," kata dia.
Kendati demikian, setelah berkas masuk ke pengadilan, Trimoelja yakin majelis hakim tetap dapat bertindak adil.
"Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hukum yang lebih baik dan objektif," kata Trimoelja.
Komentar
Berita Terkait
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat