Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Trimoelja D. Soerjadi, menjelaskan alasan menyampaikan nota keberatan atas dakwaan terhadap Ahok dalam perkara penodaan agama. Trimoelja menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Proses begitu cepat, meski terdakwa tidak mengajukan keberatan (praperadilan) agar proses cepat selesai tapi kami sebagai lawyer perlu mengkritisi karena ada ketidakwajaran ada tekanan publik," kata Trimoelja usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Trimoelja pelimpahan tahap kedua yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung menyalahi ketentuan yang diatur KUHAP. Seharusnya polisi memanggil Ahok terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Misal panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember itu menyalahi KUHAP harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," kata dia.
Trimoelja mengaku baru kali ini melihat proses peningkatan status perkara dari penyidikan ke penuntutan berlangsung begitu singkat.
"Contoh juga panggilan di penyerahan tahap kedua langsung dari Bareskrim ke Kejagung ke pengadilan negeri itu seuatu yang maaf ya saya 50 tahun jadi lawyer tidak pernah mengalami hal seperti ini. Super cepat," kata dia.
Kendati demikian, setelah berkas masuk ke pengadilan, Trimoelja yakin majelis hakim tetap dapat bertindak adil.
"Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hukum yang lebih baik dan objektif," kata Trimoelja.
"Proses begitu cepat, meski terdakwa tidak mengajukan keberatan (praperadilan) agar proses cepat selesai tapi kami sebagai lawyer perlu mengkritisi karena ada ketidakwajaran ada tekanan publik," kata Trimoelja usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut Trimoelja pelimpahan tahap kedua yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung menyalahi ketentuan yang diatur KUHAP. Seharusnya polisi memanggil Ahok terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Misal panggilan polisi untuk penyerahan tahap kedua itu 30 November, panggilannya untuk 1 Desember itu menyalahi KUHAP harusnya tiga hari sebelumnya. Jadi ada ketidakwajaran," kata dia.
Trimoelja mengaku baru kali ini melihat proses peningkatan status perkara dari penyidikan ke penuntutan berlangsung begitu singkat.
"Contoh juga panggilan di penyerahan tahap kedua langsung dari Bareskrim ke Kejagung ke pengadilan negeri itu seuatu yang maaf ya saya 50 tahun jadi lawyer tidak pernah mengalami hal seperti ini. Super cepat," kata dia.
Kendati demikian, setelah berkas masuk ke pengadilan, Trimoelja yakin majelis hakim tetap dapat bertindak adil.
"Tapi kita yakin pengadilan akan melakukan proses hukum yang lebih baik dan objektif," kata Trimoelja.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!
-
Danpuspom TNI: Hanya Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Bankir Ilham Pradipta
-
Oknum Mengaku Anggota lagi-lagi Berulah, Orang Rumah Zaskia Adya Mecca Menjadi Korban
-
Ingatkan Pemerintah Soal Pemborosan, Legislator PKS: Perlu Dijelaskan Apa Itu Ibu Kota Politik
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Aturan Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi Mulai Disosialisasikan Pupuk Indonesia
-
KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun
-
Cak Imin Akui 'Nyerah' Bersaing Politik, Puji Prabowo Presiden Paling Serius Perhatikan Petani