Suara.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meringkus empat orang anggota komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Para pelaku yang diringkus, yakni FZ alias Kiai Makruf warga Temanggung, Jawa Tengah, NK alias Darmo warga Banjarnegara (Jawa Tengah), UM warga Wonosobo (Jawa Tengah), dan BP alias Budi alias Dinar warga Kebumen (Jawa Tengah)," kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria, Rabu (14/12/2016).
Menurut dia, keempat pelaku ini ditangkap atas laporan dari korban Kasmariono yang tertipu komplotan ini uang sebesar Rp100 juta.
"Aksi penipuan berawal dari kebingungan korban karena persoalan ekonomi. Di tengah kebingungan yang dialami, korban berkomunikasi dengan tersangka Budi alias Dinar dan mendapatkan tawaran untuk menggandakan uang. Dari Budi ini korban dihubungkan kepada tersangka FZ alias Kyai Makruf," katanya.
Ia mengatakan dari pertemuan tersebut kemudian disepakati penggandaan uang milik korban sebanyak Rp100 juta dilakukan di sebuah hotel di Jalan Solo, Kabupaten Sleman pada akhir November. Dalam kesepakatan, pelaku FZ menjanjikan uang Rp100 juta menjadi Rp10 miliar.
"Dalam pertemuan di hotel tersebut, FZ hanya ditemani oleh Darmo dengan membawa sebuah peralatan yang disebut menjadi sarana ritual penggadaan uang. Ketika pelaksanaan ritual, uang Rp100 juta diberikan ke FZ dan Darmo. Sedangkan korban diminta untuk membaca doa-doa yang diberikan oleh pelaku," katanya.
Burkan mengatakan, korban tidak menyadari saat sedang khusuk ritual uang miliknya sudah dibawa kabur. Sementara di bawah kain putih dan batik yang dijadikan sarana prosesi, para pelaku hanya meletakan uang pecahan Rp2.000 senilai Rp2 juta sebagai pengganti uang Rp100 juta milik korban.
"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah selesai melakukan ritual. Di hotel itu, korban tidak menemukan kedua tersangka dan justru hanya menemukan uang sebanyak Rp2 juta," katanya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Sleman melakukan pengejaran. Tiga pelaku yakni Budi, Darmo dan UM ditangkap bersamaan di Terminal Banjarnegara Jawa Tengah awal Desember.
Baca Juga: Veronica ke Ahok: Kamu Nggak Cape Setiap Hari ke Rumah Lembang?
"Sementara FZ yang sehari-hari seorang wiraswastawan dan berperan sebagai dukun diamankan pada (10/12) di Buntu, Banyumas, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan yang dilakukan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dan mendapatkan pembagian," katanya.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan, saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 senilai Rp2 juta yang dijadikan sebagai pengganti uang Rp100 juta milik korban. Uang sebanyak Rp500.000 sisa dari uang Rp100 juta yang sudah dibagi merata oleh keempat pelaku.
"Selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti lainya yakni peralatan ritual seperti kain putih, kain batik, tiga gulung benang berwarna coklat, hitam, putih dan dua buah jarum, dua butir telur ayam dan satu buah Alquran," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, karena dalam pemeriksaan sementara ke empat pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan penipuan.
"Jika ada anggota masyarakat yang pernah menjadi korban silahkan datang ke Polres Sleman," katanya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank