Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo membeberkan barang bukti yang disita penyidik hasil penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Dua lokasi yang digeledah polisi, kemarin, yakni rumah Sri Bintang di Cibubur dan posko di Jalan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kita mendapatkan satu buah flashdisk di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas. Kemudian setelah di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas kemudian bergeser ke Jalan Guntur ya, di Guntur 49, kita melakukan penggeledahan di sana, kita menemukan beberapa dokumen seperti spanduk, pamflet, ada beberapa spanduk yang bermacam tulisannya, kita kumpulkan semua, yang berbeda tulisannya kita kumpulkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Polisi juga menyita selebaran dan tulisan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam rencana makar.
"Kemudian ada satu buku binder ada juga beberapa catatan tangan kemudian juga ada selebaran berjudul generasi wani piro. Banyak sekali dokumen ini yang semuanya ini ada kaitannya dengan apa yang kita tuduhkan, pasal (makar) itu," kata Argo.
"Kemudian juga ada beberapa tulisan tulisan tangan dari beberapa orang yang ada kaitannya juga yang sudah kita sita dari jalan Guntur itu," Argo menambahkan.
Kemudian, kata Argo, penyidik bergerak ke ruang kerja tersangka kasus dugaan makar yang lain, Rachamawati Soekarnoputri, di kantor Yayasan Pendidikan Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016) malam.
"Kemudian, Setelah di Jalan Guntur kita melakukan penggeledahan di UBK malam," katanya.
Kediaman Rachmawati di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, pagi tadi, juga turut digeledah penyidik. Dari kediaman putri kandung mantan Presiden Sukarno, polisi menyita beberapa dokumen yang diyakini berkaitan dengan rencana makar.
"Kita menggeledah di rumah ibu Rachmawati, di sana di rumah juga ada beberapa yang kita sita, beberapa dokumen bentuknya fotocopy ada juga yang semuanya ini ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan," kata dia.
Argo mengatakan semua barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi dokumen ini akan kita gunakan. Kita pilah pilah nanti kita evaluasi baru kita masukkan ke dalam penyidikan kita," Argo menambahkan.
"Kita mendapatkan satu buah flashdisk di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas. Kemudian setelah di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas kemudian bergeser ke Jalan Guntur ya, di Guntur 49, kita melakukan penggeledahan di sana, kita menemukan beberapa dokumen seperti spanduk, pamflet, ada beberapa spanduk yang bermacam tulisannya, kita kumpulkan semua, yang berbeda tulisannya kita kumpulkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Polisi juga menyita selebaran dan tulisan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam rencana makar.
"Kemudian ada satu buku binder ada juga beberapa catatan tangan kemudian juga ada selebaran berjudul generasi wani piro. Banyak sekali dokumen ini yang semuanya ini ada kaitannya dengan apa yang kita tuduhkan, pasal (makar) itu," kata Argo.
"Kemudian juga ada beberapa tulisan tulisan tangan dari beberapa orang yang ada kaitannya juga yang sudah kita sita dari jalan Guntur itu," Argo menambahkan.
Kemudian, kata Argo, penyidik bergerak ke ruang kerja tersangka kasus dugaan makar yang lain, Rachamawati Soekarnoputri, di kantor Yayasan Pendidikan Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016) malam.
"Kemudian, Setelah di Jalan Guntur kita melakukan penggeledahan di UBK malam," katanya.
Kediaman Rachmawati di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, pagi tadi, juga turut digeledah penyidik. Dari kediaman putri kandung mantan Presiden Sukarno, polisi menyita beberapa dokumen yang diyakini berkaitan dengan rencana makar.
"Kita menggeledah di rumah ibu Rachmawati, di sana di rumah juga ada beberapa yang kita sita, beberapa dokumen bentuknya fotocopy ada juga yang semuanya ini ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan," kata dia.
Argo mengatakan semua barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi dokumen ini akan kita gunakan. Kita pilah pilah nanti kita evaluasi baru kita masukkan ke dalam penyidikan kita," Argo menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!