Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo membeberkan barang bukti yang disita penyidik hasil penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas. Dua lokasi yang digeledah polisi, kemarin, yakni rumah Sri Bintang di Cibubur dan posko di Jalan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kita mendapatkan satu buah flashdisk di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas. Kemudian setelah di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas kemudian bergeser ke Jalan Guntur ya, di Guntur 49, kita melakukan penggeledahan di sana, kita menemukan beberapa dokumen seperti spanduk, pamflet, ada beberapa spanduk yang bermacam tulisannya, kita kumpulkan semua, yang berbeda tulisannya kita kumpulkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Polisi juga menyita selebaran dan tulisan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam rencana makar.
"Kemudian ada satu buku binder ada juga beberapa catatan tangan kemudian juga ada selebaran berjudul generasi wani piro. Banyak sekali dokumen ini yang semuanya ini ada kaitannya dengan apa yang kita tuduhkan, pasal (makar) itu," kata Argo.
"Kemudian juga ada beberapa tulisan tulisan tangan dari beberapa orang yang ada kaitannya juga yang sudah kita sita dari jalan Guntur itu," Argo menambahkan.
Kemudian, kata Argo, penyidik bergerak ke ruang kerja tersangka kasus dugaan makar yang lain, Rachamawati Soekarnoputri, di kantor Yayasan Pendidikan Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016) malam.
"Kemudian, Setelah di Jalan Guntur kita melakukan penggeledahan di UBK malam," katanya.
Kediaman Rachmawati di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, pagi tadi, juga turut digeledah penyidik. Dari kediaman putri kandung mantan Presiden Sukarno, polisi menyita beberapa dokumen yang diyakini berkaitan dengan rencana makar.
"Kita menggeledah di rumah ibu Rachmawati, di sana di rumah juga ada beberapa yang kita sita, beberapa dokumen bentuknya fotocopy ada juga yang semuanya ini ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan," kata dia.
Argo mengatakan semua barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi dokumen ini akan kita gunakan. Kita pilah pilah nanti kita evaluasi baru kita masukkan ke dalam penyidikan kita," Argo menambahkan.
"Kita mendapatkan satu buah flashdisk di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas. Kemudian setelah di rumah Pak Sri Bintang Pamungkas kemudian bergeser ke Jalan Guntur ya, di Guntur 49, kita melakukan penggeledahan di sana, kita menemukan beberapa dokumen seperti spanduk, pamflet, ada beberapa spanduk yang bermacam tulisannya, kita kumpulkan semua, yang berbeda tulisannya kita kumpulkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Polisi juga menyita selebaran dan tulisan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam rencana makar.
"Kemudian ada satu buku binder ada juga beberapa catatan tangan kemudian juga ada selebaran berjudul generasi wani piro. Banyak sekali dokumen ini yang semuanya ini ada kaitannya dengan apa yang kita tuduhkan, pasal (makar) itu," kata Argo.
"Kemudian juga ada beberapa tulisan tulisan tangan dari beberapa orang yang ada kaitannya juga yang sudah kita sita dari jalan Guntur itu," Argo menambahkan.
Kemudian, kata Argo, penyidik bergerak ke ruang kerja tersangka kasus dugaan makar yang lain, Rachamawati Soekarnoputri, di kantor Yayasan Pendidikan Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016) malam.
"Kemudian, Setelah di Jalan Guntur kita melakukan penggeledahan di UBK malam," katanya.
Kediaman Rachmawati di Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, pagi tadi, juga turut digeledah penyidik. Dari kediaman putri kandung mantan Presiden Sukarno, polisi menyita beberapa dokumen yang diyakini berkaitan dengan rencana makar.
"Kita menggeledah di rumah ibu Rachmawati, di sana di rumah juga ada beberapa yang kita sita, beberapa dokumen bentuknya fotocopy ada juga yang semuanya ini ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan," kata dia.
Argo mengatakan semua barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Jadi dokumen ini akan kita gunakan. Kita pilah pilah nanti kita evaluasi baru kita masukkan ke dalam penyidikan kita," Argo menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Terekam CCTV! Trio 'Triceng' Beraksi: Bobol Pagar Bawa Kabur Motor, Ayam, Serta Sandal di Cipayung
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding