Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pemanggilan dan penggeledahan anggota Polri oleh penegak hukum lainnya harus seizin Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hal itu dikatakan Rikwanto berdasarkan surat dari Kapolri bernomor KS/BIP-211/XII/2016/Divpropam yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
Dalam surat tersebut, anggota Polri yang dipanggil oleh penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan pengadilan, harus diketahui pimpinan Polri.
"(Surat) Itu hanya penegasan saja, (pemanggilan anggota Polri harus dengan izin Kapolri) ini sudah lama," kata Rikwanto di sela-sela acara Kampanye Budaya Anti Pungli di acara car free day, Pintu Barat Daya Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Dia menambahkan setiap pemanggilan dan penggeledahan yang dilakukan penegak hukum lain, terhadap anggota Polri harus didampingi Propam.
"Atau, (orang) yang bermasalah dengan hukum laporkan ke pimpinannya, nanti didampingi," ujarnya.
Surat Kapolri ini, sambung Rikwanto, dikeluarkan karena belakangan ini ada sejumlah anggota Polri yang dipanggil penegak hukum lain. Namun tidak diketahui institusi Polri sendiri.
"Ada berapa kejadian langsung yang dampaknya ke organisasi. Muncul pertanyaan anggota Polri gini-gini (melakukan tindakan hukum) di media, kok kita (Polri) nggak tahu ada masalah. Untuk penegasan itu saja supaya satuannya tahu dan ada pendampingan," tutur Rikwanto.
Baca Juga: KPK Sebut Instansi Ini Paling Banyak Pungli
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf