Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Setelah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan pengacara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menutup persidangan untuk hari ini, Selasa (20/12/2016), dan akan dilanjutkan lagi pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda putusan sela.
Sebelum majelis hakim menutup sidang, ketua hakim tak memenuhi permohonan tim kuasa hukum Ahok untuk menyampaikan keberatan atas isi jawaban jaksa penuntut umum.
"Karena sudah diatur perundang-undangan, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (pengacara Ahok) kami catat dalam berita acara persidangan. Setelah kami musyawarah, sidang putusan akan kami tunda hari ini dan dlaksanakan Selasa pekan depan. Sidang ditutup," kata ketua majelis hakim.
Suara.com - Sebelum memutuskan menolak permohonan penyampaian keberatan tim kuasa hukum Ahok, hakim terlebih dahulu meminta pendapat jaksa penuntut umum mengenai apakah bersedia untuk menerima permohonan atau tidak. Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Sidang untuk mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi Ahok berlangsung tak lebih dari satu jam.
Dalam sidang perkara dugaan penodaan agama hari ini, Ahok didampingi sekitar 32 pengacara.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Pesan Menohok Prabowo ke Perwira TNI Polri: Gaji dan Seragammu dari Rakyat, Jangan Khianati Mereka
-
Amerika Ancam Bombardir Fasilitas Nuklir Bawah Tanah Iran, Trump: Mustahil Dihentikan
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026
-
Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri
-
Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?
-
Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya
-
Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?