Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (20/12/2016).
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
Dalam persidangan tadi, usai mendengarkan jawaban jaksa, kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim untuk diberi waktu menyampaikan tanggapan.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai