Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (20/12/2016).
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
Dalam persidangan tadi, usai mendengarkan jawaban jaksa, kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim untuk diberi waktu menyampaikan tanggapan.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis