Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (20/12/2016).
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
Dalam persidangan tadi, usai mendengarkan jawaban jaksa, kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim untuk diberi waktu menyampaikan tanggapan.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT