Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (20/12/2016).
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
"Tadi kami menolak (eksepsi) baik terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi. Alasannya kan banyak bukan cuma satu," kata Ali usai persidangan.
Dalam persidangan tadi, usai mendengarkan jawaban jaksa, kuasa hukum Ahok meminta majelis hakim untuk diberi waktu menyampaikan tanggapan.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Setelah diminta hakim untuk menanggapi permohonan kuasa hukum Ahok, jaksa langsung menyatakan keberatan.
Jaksa mengatakan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah jaksa penuntut umum memberikan tanggapan, tak ada lagi tanggapan dari pengacara terdakwa.
Jaksa meminta ketentuan tersebut tidak dikacaukan.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda keputusan sela.
"Keberatan saudara (pengacara akan dicatat," kata hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan