Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta (53) [suara.com/Bowo Raharjo]
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, tidak mengerti kenapa jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok dengan alasan tak berdasar hukum.
"Ya harusnya diterima (eksepsinya)," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Sebaliknya, menurut Andi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahok seharusnya ditolak majelis hakim.
"Kalau menurut saya harusnya sudah ditolak (dakwaan jaksa)," kata Andi.
Kendati demikian, Andi tetap percaya majelis hakim dapat menangani perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dengan adil.
"Kita pokoknya percayakan pada pihak yang berkompeten. Pokoknya kita percaya pada hakim yang menangani kasus ini," kata dia.
Dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum Ali Mukartono, antara lain menanggapi pernyataan Ahok yang menyebutkan tidak punya niat untuk menafsirkan Surat Al Maidah ayat 51.
"Dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (kepada Ahok) tak terkait langsung dengan tafsir surat Al Maidah ayat 51," kata Ali.
Menurut Ali untuk menilai seseorang memiliki niat atau tidak, harus dilihat dari rangkaian kejadian. Dengan kata lain, untuk menilainya tak cukup hanya dari pernyataan.
Ali mengatakan ketika Ahok mengutip Al Maidah ketika kunjungan kerja Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur Jakarta. Pada waktu itu, kata Ali, Ahok sudah terdaftar sebagai calon gubernur.
"Dan tahu pelaksanaan pilkada tahun 2017 dan waktu itu mengatakan kepada masyarakat yang mayoritas Islam, jangan percaya sama orang dibohongi sama (pakai) Al Maidah 51," kata Ali.
Dalam sidang perdana, pekan lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah menistakan agama Islam.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh