Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta (53) [suara.com/Bowo Raharjo]
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amier, tidak mengerti kenapa jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok dengan alasan tak berdasar hukum.
"Ya harusnya diterima (eksepsinya)," ujar Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Sebaliknya, menurut Andi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahok seharusnya ditolak majelis hakim.
"Kalau menurut saya harusnya sudah ditolak (dakwaan jaksa)," kata Andi.
Kendati demikian, Andi tetap percaya majelis hakim dapat menangani perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok dengan adil.
"Kita pokoknya percayakan pada pihak yang berkompeten. Pokoknya kita percaya pada hakim yang menangani kasus ini," kata dia.
Dalam persidangan tadi, jaksa penuntut umum Ali Mukartono, antara lain menanggapi pernyataan Ahok yang menyebutkan tidak punya niat untuk menafsirkan Surat Al Maidah ayat 51.
"Dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (kepada Ahok) tak terkait langsung dengan tafsir surat Al Maidah ayat 51," kata Ali.
Menurut Ali untuk menilai seseorang memiliki niat atau tidak, harus dilihat dari rangkaian kejadian. Dengan kata lain, untuk menilainya tak cukup hanya dari pernyataan.
Ali mengatakan ketika Ahok mengutip Al Maidah ketika kunjungan kerja Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai gubernur Jakarta. Pada waktu itu, kata Ali, Ahok sudah terdaftar sebagai calon gubernur.
"Dan tahu pelaksanaan pilkada tahun 2017 dan waktu itu mengatakan kepada masyarakat yang mayoritas Islam, jangan percaya sama orang dibohongi sama (pakai) Al Maidah 51," kata Ali.
Dalam sidang perdana, pekan lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai telah menistakan agama Islam.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum