Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyoroti beberapa peraturan pemerintah yang dianggap mengancam aktivitas jurnalis. Ada 5 undang-undang yang merusak kebebasan pers.
Hal itu dipaparkan Ketua AJI Indonesia Suwarjono dalam acara konfrensi pers di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
"Setidaknya ada lima undang-undang yang berisi pasal-pasal yang mengancam dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Suwarjono.
Ancaman itu termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Pornografi.
Menurut dia, ancaman tersebut sudah mulai dirasakan oleh banyak pihak yang gara-gara aktivitasnya di dunia internet, harus berhadapan dengan kepolisian karena melanggar UU ITE.
"Salah satunya menimpa situs media SuaraPapua.com. Secara semena-mena Kementerian Komunikasi dan Informatika nelakukan pemblokiran tanpa didahului dengan peringatan sebelumnya," ujar Suwarjono.
Menurut Suwarjono, semua itu berawal sejak ditetapkannya UU ITE hasil revisi yang sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah RI pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada 28 November 2016.
"Dalam UU hasil revisi itu, ada empat perubahan mendasar, yakni pertama, penambahan pasal 26 tentang hak untuk dilupakan. Kedua, penambahan ayat baru di pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dianggap melanggar UU," ujar Suwarjono.
"Ketiga, penegasan tafsir tentang pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun," tambah Suwarjono.
Baca Juga: AJI: Polisi Gagal Lindungi Kebebasan Pers
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja