Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyoroti beberapa peraturan pemerintah yang dianggap mengancam aktivitas jurnalis. Ada 5 undang-undang yang merusak kebebasan pers.
Hal itu dipaparkan Ketua AJI Indonesia Suwarjono dalam acara konfrensi pers di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
"Setidaknya ada lima undang-undang yang berisi pasal-pasal yang mengancam dan berpotensi merusak kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Suwarjono.
Ancaman itu termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Intelijen dan Undang-Undang Pornografi.
Menurut dia, ancaman tersebut sudah mulai dirasakan oleh banyak pihak yang gara-gara aktivitasnya di dunia internet, harus berhadapan dengan kepolisian karena melanggar UU ITE.
"Salah satunya menimpa situs media SuaraPapua.com. Secara semena-mena Kementerian Komunikasi dan Informatika nelakukan pemblokiran tanpa didahului dengan peringatan sebelumnya," ujar Suwarjono.
Menurut Suwarjono, semua itu berawal sejak ditetapkannya UU ITE hasil revisi yang sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah RI pada 27 Oktober 2016 dan mulai berlaku pada 28 November 2016.
"Dalam UU hasil revisi itu, ada empat perubahan mendasar, yakni pertama, penambahan pasal 26 tentang hak untuk dilupakan. Kedua, penambahan ayat baru di pasal 40 tentang penambahan kewenangan pemerintah menghapus dokumen elektronik bila dinilai menyebarkan konten informasi yang dianggap melanggar UU," ujar Suwarjono.
"Ketiga, penegasan tafsir tentang pasal 5 yang menjelaskan dokumen elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun," tambah Suwarjono.
Baca Juga: AJI: Polisi Gagal Lindungi Kebebasan Pers
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?