Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Siantiarto menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacara.
"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Dwiarso ketika menyampaikan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Hakim menyatakan berkas dakwaan jaksa penuntut umum sah untuk menjadi dasar pemeriksaan terhadap Ahok.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Dwiarso.
Hakim Dwiarso mempersilakan Ahok dan pengacara untuk menempuh langkah hukum jika menolak putusan sela.
"Diputuskan untuk terdakwa bisa mengajukan upaya hak apabila tidak sependapat dengan majelis. Untuk upaya hukum akan kami catat dan kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya bandingnya," kata dia.
Dalam sidang pekan lalu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Ahok.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Mengadili menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Dwiarso ketika menyampaikan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Hakim menyatakan berkas dakwaan jaksa penuntut umum sah untuk menjadi dasar pemeriksaan terhadap Ahok.
"Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Dwiarso.
Hakim Dwiarso mempersilakan Ahok dan pengacara untuk menempuh langkah hukum jika menolak putusan sela.
"Diputuskan untuk terdakwa bisa mengajukan upaya hak apabila tidak sependapat dengan majelis. Untuk upaya hukum akan kami catat dan kirimkan ke pengadilan tinggi apabila terhadap perkara pokok tersebut ada upaya bandingnya," kata dia.
Dalam sidang pekan lalu dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok, jaksa meminta hakim menolak eksepsi Ahok.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar