Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan memberikan sanksi kepada bakal calon yang tidak hadir dalam debat kandidat calon gubernur dan calon wakil gubernur yang dilakukan KPU.
Menurutnya, Debat kandidat yang diselenggarakan KPU adalah tahapan Pilkada maka semuanya harus hadir. Hal ini berbeda dengan debat kandidat yang digelar oleh stasiun TV yang mempersilakan kepada pasangan calon untuk hadir atau tidak.
"Kalau tidak hadir (debat kandidat KPU), mereka akan ada sanksi. Sanksinya berupa kesempatan penayangan iklannya ditiadakan," kata Ketua KPUD Jakarta Sumarno usai menghadiri peresmian kantor baru KPU di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Iklan yang dimaksud adalah iklan dari KPUD DKI Jakarta tentang pasangan calon yang akan diputar di sejumlah televisi mulai dari 29 Januari 2017 sampai 10 Februari 2017.
"Kalau mereka tidak hadir maka kita tidak tayangkan iklannya," kata dia.
Debat kandidat ini akan dilakukan tiga kali, yaitu pada Tanggal 13 Januari, 27 Januari dan 10 Februari 2017. Sumarno mengatakan awalnya debat akan dibagi antara Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur dan Pasangan Calon. Namun, kesepakatan itu berubah dan disepakati 3 kali debat itu menghadirkan pasangan calon.
"Ada usulan seperti itu (dibagi) tapi setelah diskusi akhinrya di 3 debat itu semuanya tampil bersaama-sama. Nanti Debat dipandu oleh moderator. Kemudian untuk disiapkan materi-materinya, tim panelis dibentuk untuk menyiapkan soalnya," katanya.
Sumarno menambahkan untuk debat yang pertama akan mengambil tema tentang reformasi birokrasi dan penegakan hukum dan pemerintah yang efektif.
Dia mengatakan, moderator dan tim panelis yang akan membuat soal akan dibicarakan hari ini bersama dengan tim dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Lacak Pembunuh Sekeluarga di Pulomas, Anjing Pelacak Diturunkan
"Kita akan rapat nanti siang dngan tim kampanye paslon utntuk menentukan debat moderator dan tim panelisnya," kata dia.
Debat ini, sambung Sumarno, akan disiarkan secara langsun di sejumlah televisi. Untuk debat pertama pada tanggal 13 Januari 2017 akan disiarkan oleh TVONE, Net TV, Jawapos TV. Sedangkan debat kedua pada tanggal 27 Januari akan disiarkan oleh Metro TV, MNC Group dan TVRI. Untuk debat ketiga pada 10 Februari akan disiarkan oleh Kompas TV, CNN Indonesia TV, Trans Group, dan Jak TV.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu