Suara.com - Keputusan majelis hakim membebaskan Petrus Bakus, mantan anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat, yang memutilasi dua anaknya pada Februari 2016 mendatangkan kekecewaan bagi istri Petrus, Windri Hairin Yanti.
Windri kemudian mendatangi Komnas Perlindungan Anak untuk meminta bantuan agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan bebas kepada suaminya.
"Komnas Anak bersama Ibu Windri akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali putusan pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan bahwa suami Ibu Windri bebas, karena menderita penyakit jiwa," tutur Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Sekretariat Komnas PA, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).
Arist menilai pengadilan terburu-buru memutuskan menyatakan terdakwa Petrus menderita gangguan jiwa.
Arist berencana berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum dan MA pada Januari 2017.
"Kami berkesimpulan bahwa pengadilan terburu-buru memutuskan menyatakan bebas, karena menderita penyakit jiwa. Mungkin awal Januari, kami akan berkomunikasi dengan JPU untuk meminta putusannya ke pengadilan negeri. Kami juga (ke MA) akan membawa bukti-bukti baru, kronologinya. Termasuk bu Windri, akan kami bawa," kata Arist.
Windri mengatakan suaminya tak memiliki gejala masalah kejiwaan apapun.
Hal ini dipertegas dengan keputusan Kapolres Melawi, AKBP Cornelis M. Simanjuntak yang pada Januari lalu menaikkan pangkat Petrus dari Briptu menjadi Brigadir.
"Bagaimana orang yang dianggap gila oleh hakim bisa merencanakan pembunuhan ini. Bagaimana orang gila bisa merencanakan setelah membunuh anak dan istrinya akan membakar jasad korbannya dengan kayu yang sudah dipersiapkan di belakang rumah," tutur Windri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan vonis bebas kepada Petrus pada Kamis (1/12/2016).
Ketua majelis hakim mengatakan sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana dan lepas dari segala tuntutan hukum, lantaran dianggap sakit jiwa atau gila.
Berita Terkait
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
Alvi Maulana: Tukang Jagal Jadi Pembunuh Mutilasi Kekasih, Punya Ciri Narsistik
-
Misteri Mutilasi Mojokerto: Kronologi, Motif Cinta, dan Fakta Mengejutkan
-
Mengenal Apa Itu Femisida, Istilah yang Ramai Dibahas di Tengah Kasus Mutilasi Pacet
-
10 Fakta Sadis Bekas Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Korban Dicincang Jadi Ratusan Potong!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua