News / Metropolitan
Rabu, 01 April 2026 | 11:16 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua pelaku utama kasus mutilasi AH di Bekasi serta satu penadah barang curian berinisial A.
  • Pelaku menjual barang berharga milik korban secara daring pada 22 hingga 23 Maret 2026 setelah melakukan pembunuhan.
  • Motif pembunuhan di Kabupaten Bekasi tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku akibat penolakan korban untuk melakukan perampokan.

Suara.com - Fakta baru dari kasus mutilasi tragis yang menimpa seorang pria berinisial AH (39) di Serang Baru, Kabupaten Bekasi kembali didapat pihak kepolisian seiring terungkapnya alur penjualan barang berharga milik korban oleh para pelaku.

Setelah meringkus dua pelaku utama berinisial DS dan S, penyidik mengamankan seorang berinisial A yang kini berstatus sebagai tersangka penadah.

"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan A, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban," ujar Kasubid Penmas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Para pelaku diketahui bergerak cepat melego harta benda hasil kejahatan tersebut melalui platform media sosial sesaat setelah aksi keji mereka dilakukan.

"Telepon genggam korban dijual pada 22 Maret 2026 kepada tersangka penadah berinisial A secara COD melalui Facebook seharga Rp450.000 tunai. Selanjutnya, motor Vario dijual pada 23 Maret 2026 sore hari seharga Rp2.300.000 tunai, dan motor Beat dijual pada malam harinya seharga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC," beber Andaru secara terperinci.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman intensif guna menelusuri ke mana saja aliran uang hasil penjualan barang-barang haram tersebut digunakan oleh para tersangka.

Jasad korban yang akrab disapa Pak Bedul itu sendiri sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa tangan dan kaki di dalam sebuah mesin pembeku atau freezer pada Sabtu (28/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi perampokan yang berujung mutilasi ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku imbas penolakan korban saat diajak bekerja sama untuk menggasak harta milik majikan mereka.

Pelarian DS dan S akhirnya kandas di tangan tim Jatanras Polda Metro Jaya saat mereka bersembunyi di wilayah Cikijing, Majalengka, pada Minggu (29/3/2026).

Baca Juga: Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Atas perbuatan biadab tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Load More