Peti mayat Ramlan Butarbutar saat diserahkan ke Keluarga di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kepolisian Republik Indonesia akan menyelidiki soal proses penangguhan penahanan Ramlan Butarbutar alias Porkas yang ketika menjalankan aksi di Pulomas, Jakarta Timur, masih berstatus sebagai buron.
"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dibantarkan (penangguhan penahanan) kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggungjawab petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2016).
Martinus menyatakan seorang pelaku kejahatan dalam status apapun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum.
"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.
Dia menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar.
"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," kata Martinus.
Ramlan pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat, dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016. Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati, harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.
Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.
Dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap enam orang, Polri telah menangkap tiga pelaku, yakni Ramlan, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.
"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dibantarkan (penangguhan penahanan) kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggungjawab petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2016).
Martinus menyatakan seorang pelaku kejahatan dalam status apapun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum.
"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.
Dia menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar.
"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," kata Martinus.
Ramlan pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat, dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016. Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati, harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.
Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.
Dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap enam orang, Polri telah menangkap tiga pelaku, yakni Ramlan, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.
Komentar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno