Peti mayat Ramlan Butarbutar saat diserahkan ke Keluarga di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kepolisian Republik Indonesia akan menyelidiki soal proses penangguhan penahanan Ramlan Butarbutar alias Porkas yang ketika menjalankan aksi di Pulomas, Jakarta Timur, masih berstatus sebagai buron.
"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dibantarkan (penangguhan penahanan) kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggungjawab petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2016).
Martinus menyatakan seorang pelaku kejahatan dalam status apapun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum.
"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.
Dia menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar.
"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," kata Martinus.
Ramlan pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat, dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016. Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati, harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.
Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.
Dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap enam orang, Polri telah menangkap tiga pelaku, yakni Ramlan, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.
"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dibantarkan (penangguhan penahanan) kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggungjawab petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2016).
Martinus menyatakan seorang pelaku kejahatan dalam status apapun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum.
"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.
Dia menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar.
"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," kata Martinus.
Ramlan pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat, dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016. Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.
"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati, harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.
Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.
"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.
Dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap enam orang, Polri telah menangkap tiga pelaku, yakni Ramlan, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.
Komentar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini