Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saksi pelapor Novel Chaidir Hasan Bamukmin memberikan surat permohonan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2016) siang. Surat diberikan langsung Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta itu ke majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban
-
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia
-
Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?
-
Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita
-
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus
-
Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus
-
Protes Tambang Nikel Raja Ampat, Aktivis Greenpeace Bentangkan Spanduk di Pembukaan GIIAS 2026