Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saksi pelapor Novel Chaidir Hasan Bamukmin memberikan surat permohonan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2016) siang. Surat diberikan langsung Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta itu ke majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui