Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Saksi pelapor Novel Chaidir Hasan Bamukmin memberikan surat permohonan agar terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan dalam perkara dugaan penodaan agama, Selasa (3/1/2016) siang. Surat diberikan langsung Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta itu ke majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.
"Yang pada intinya, saya menyampaikan surat kepada hakim surat permohonan penahanan, karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," ujar Novel ketika sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, diskors.
Novel mengatakan Ahok merupakan satu-satunya terdakwa kasus penodaan agama yang tidak ditahan.
"Dan berkedudukan daripada yurisprudensi itu, Ahok ini hanya satu-satunya penistaan agama yang tersangka sampai saat ini Ahok lolos," kata dia.
Novel meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonannya.
Ketika memberikan kesaksian, Novel tadinya ingin menjabarkan catatannya yang berisi pernyataan-pernyataan Ahok yang dianggap telah menyerang agama. Namun, hal itu urung dilakukan karena majelis hakim meminta hal tersebut tidak dibacakan.
"Ahok (pernah) menyerang orang berjilbab, menyerang hadits nabi yang dibawakan surga di bawah kaki Alexis, bukan di telapak kaki ibu, itu menyerang hadits, tadinya saya mau jabarkan satu-satu," kata dia.
Meski tak diizinkan majelis hakim, Novel tak mempermasalahkannya karena dia memiliki banyak bukti lain.
"Jadi saya punya catatan semua, itu yang berkaitan sepak terjang Ahok dan terbukti lagi-lagi menyerang islam," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Tensi Timur Tengah Memanas, Menlu Sugiono Telepon Menlu UEA hingga Prabowo Siap Mediasi ke Teheran
-
Drone Serang Militer Inggris Bukan dari Iran, Diduga Berasal dari Dekat Lebanon
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat
-
Korban Jeffrey Epstein Dapat Ganti Rugi Rp550 Miliar
-
Cegah Perang Meluas, Macron Desak Netanyahu Batalkan Serangan Darat ke Lebanon
-
Warga Bisa Cek dan Perbaiki Data Bantuan Sosial Sendiri? Ini Cara Ampuh Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei