Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan alasan dilarangnya awak media untuk meliput secara langsung sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya awak media mulai dari cetak, elektronik dan online hanya diizinkan untuk meliput jalannya sidang perdana hingga sidang ketiga saat majelis hakim membacakan putusan sela.
"Untuk media juga saya mendapatkan petunjuk juga keputusan dari PN Jakut. Bahwa media boleh meliput, tetapi tidak live. Untuk yang pertama diperbolehkan, selanjutnya tidak boleh," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Namun demikian, Iwan mengatakan akan memberikan kesempatan untuk awak media untuk bisa meliput secara langsung sidang kasus Ahok yang akan digelar Selasa (10/1/2017) mendatang. Akan tetapi, kata dia, jumlah wartawan akan dibatasi sesuai dengan kapasitas gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Untuk media yang masuk itu juga menyesuaikan dengan kapasitas dari ruangan. Sebab itu ke depan, kita untuk memenuhi aspirasi rekan-rekan media silahkan diatur secara bergantian untuk yang bisa masuk kapasitas dari ruangan," kata Iwan.
Menurutnya, nantinya petugas akan memberikan tanda pengenal khusus agar awak media bisa masuk ke ruang sidang. Nantinya, kata dia, awak media yang meliput persidangan Ahok diminta untuk masuk secara bergantian.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono untuk mendata awak media yang ingin mendapatka tanda pengenal sidang Ahok.
"Oleh sebab itu nanti akan kita berikan seperti tanda pengenal untuk beberapa orang agar bisa masuk secara bergantian. Nanti mungkin saya kemarin sudah koordinasi dengan Kabid Humas (Kombes Argo). Kabid Humas yang akan mengaturnya," katanya.
Selain itu, dia juga meminta awak media untuk bisa berkoordinasi dengan PN Jakut untuk menanyakan lebih lanjut soal proses peliputan di sidang Ahok
Baca Juga: Ragukan Kesaksian Novel Dkk, Pengacara Ahok akan Surati Hakim
"Pokoknya begini saja, untuk teman-teman media yang akan meliput Selasa depan silahkan berkoordinasi dengan pihak PN Jakut, nanti dari pihak pengadilan apa arahannya, petunjuknya, dan keputusannya dikoordinasikan dengan pihak keamanan. Kami hanya menjalankan saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas
-
121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online
-
4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan
-
Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI
-
Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan
-
Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi
-
Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal
-
Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'
-
Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok
-
Korban Tewas Gempa Jepang Tembus 34 Orang, Masih Banyak Terjebak di Bangunan Runtuh