Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan alasan dilarangnya awak media untuk meliput secara langsung sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya awak media mulai dari cetak, elektronik dan online hanya diizinkan untuk meliput jalannya sidang perdana hingga sidang ketiga saat majelis hakim membacakan putusan sela.
"Untuk media juga saya mendapatkan petunjuk juga keputusan dari PN Jakut. Bahwa media boleh meliput, tetapi tidak live. Untuk yang pertama diperbolehkan, selanjutnya tidak boleh," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Namun demikian, Iwan mengatakan akan memberikan kesempatan untuk awak media untuk bisa meliput secara langsung sidang kasus Ahok yang akan digelar Selasa (10/1/2017) mendatang. Akan tetapi, kata dia, jumlah wartawan akan dibatasi sesuai dengan kapasitas gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Untuk media yang masuk itu juga menyesuaikan dengan kapasitas dari ruangan. Sebab itu ke depan, kita untuk memenuhi aspirasi rekan-rekan media silahkan diatur secara bergantian untuk yang bisa masuk kapasitas dari ruangan," kata Iwan.
Menurutnya, nantinya petugas akan memberikan tanda pengenal khusus agar awak media bisa masuk ke ruang sidang. Nantinya, kata dia, awak media yang meliput persidangan Ahok diminta untuk masuk secara bergantian.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono untuk mendata awak media yang ingin mendapatka tanda pengenal sidang Ahok.
"Oleh sebab itu nanti akan kita berikan seperti tanda pengenal untuk beberapa orang agar bisa masuk secara bergantian. Nanti mungkin saya kemarin sudah koordinasi dengan Kabid Humas (Kombes Argo). Kabid Humas yang akan mengaturnya," katanya.
Selain itu, dia juga meminta awak media untuk bisa berkoordinasi dengan PN Jakut untuk menanyakan lebih lanjut soal proses peliputan di sidang Ahok
Baca Juga: Ragukan Kesaksian Novel Dkk, Pengacara Ahok akan Surati Hakim
"Pokoknya begini saja, untuk teman-teman media yang akan meliput Selasa depan silahkan berkoordinasi dengan pihak PN Jakut, nanti dari pihak pengadilan apa arahannya, petunjuknya, dan keputusannya dikoordinasikan dengan pihak keamanan. Kami hanya menjalankan saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat