Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan alasan dilarangnya awak media untuk meliput secara langsung sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya awak media mulai dari cetak, elektronik dan online hanya diizinkan untuk meliput jalannya sidang perdana hingga sidang ketiga saat majelis hakim membacakan putusan sela.
"Untuk media juga saya mendapatkan petunjuk juga keputusan dari PN Jakut. Bahwa media boleh meliput, tetapi tidak live. Untuk yang pertama diperbolehkan, selanjutnya tidak boleh," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).
Namun demikian, Iwan mengatakan akan memberikan kesempatan untuk awak media untuk bisa meliput secara langsung sidang kasus Ahok yang akan digelar Selasa (10/1/2017) mendatang. Akan tetapi, kata dia, jumlah wartawan akan dibatasi sesuai dengan kapasitas gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Untuk media yang masuk itu juga menyesuaikan dengan kapasitas dari ruangan. Sebab itu ke depan, kita untuk memenuhi aspirasi rekan-rekan media silahkan diatur secara bergantian untuk yang bisa masuk kapasitas dari ruangan," kata Iwan.
Menurutnya, nantinya petugas akan memberikan tanda pengenal khusus agar awak media bisa masuk ke ruang sidang. Nantinya, kata dia, awak media yang meliput persidangan Ahok diminta untuk masuk secara bergantian.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono untuk mendata awak media yang ingin mendapatka tanda pengenal sidang Ahok.
"Oleh sebab itu nanti akan kita berikan seperti tanda pengenal untuk beberapa orang agar bisa masuk secara bergantian. Nanti mungkin saya kemarin sudah koordinasi dengan Kabid Humas (Kombes Argo). Kabid Humas yang akan mengaturnya," katanya.
Selain itu, dia juga meminta awak media untuk bisa berkoordinasi dengan PN Jakut untuk menanyakan lebih lanjut soal proses peliputan di sidang Ahok
Baca Juga: Ragukan Kesaksian Novel Dkk, Pengacara Ahok akan Surati Hakim
"Pokoknya begini saja, untuk teman-teman media yang akan meliput Selasa depan silahkan berkoordinasi dengan pihak PN Jakut, nanti dari pihak pengadilan apa arahannya, petunjuknya, dan keputusannya dikoordinasikan dengan pihak keamanan. Kami hanya menjalankan saja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya