Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (3/1/2017). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat keberatan atas kesaksian Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal di persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?