Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (3/1/2017). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat keberatan atas kesaksian Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal di persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah