Sekjen DPD FPI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, usai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (3/1/2017). [Antara/Akbar Nugroho Gumay]
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melayangkan surat keberatan atas kesaksian Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan, dan Syamsul Hilal di persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2016).
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.
Anggota pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan surat tersebut akan diberikan kepada majelis hakim dalam sidang Selasa pekan depan.
"Surat (ke) majelis hakim bahwa kita bukan hanya keberatan, tapi menolak permohonan yang diajukan, saksi dianggap tak punya dasar memohon di depan pengadilan," ujar Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Humphrey menjelaskan kenapa tim pengacara Ahok keberatan dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Antara lain, kata Humphrey, mereka memiliki kepentingan tertentu.
"Dan kita akan sampaikan ke majelis hakim bukti yang menunjukkan saksi kemarin yang dihadirkan boleh dibilang tak bisa dipakai di pengadilan, baik dari afiliasi politik maupun sikap hidupnya," kata dia.
Humphrey mengatakan Novel pernah berurusan dengan hukum dalam kasus demonstrasi terhadap Ahok yang berujung ricuh. Ketika itu, Novel dinyatakan bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara.
"Seperti Novel, dia sudah dipenjara jelas melakukan tindakan kriminal yang berkaitan dengan Ahok sendiri didengarkan keterangannya. Apalagi dia mengajukan permohonan untuk (Ahok) ditahan," kata Humphrey.
Humphrey menyebut Gus Joy memberikan keterangan palsu. Dalam persidangan kemarin, katanya, Gus mengaku berprofesi sebagai advokat, namun tak pernah disumpah sebagai advokat.
"Kita akan minta hakim membuat proses hukum yang dianggap saksi palsu. Supaya ini pembelajaran, semua bisa saja melapor tapi kalau melapor tak benar ada sanksi hukum," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK