Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
        Akhirnya, keberadaan pemilik kapal motor Zahro Express maut sudah diketahui polisi.
 
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
 
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
 
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, polisi akan menjemput paksa.
 
"Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
 
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
 
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
 
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
        
                 
                           
      
        
        "Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Komentar
        Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?
 - 
            
              Gus Ipul Murka: Bansos Dipakai Bayar Utang dan Judi Online? Ini Sanksinya!
 - 
            
              Prabowo Tak Masalah Bayar Cicilan Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun: Saya Ambil Alih, Gak Perlu Ribut!