Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Akhirnya, keberadaan pemilik kapal motor Zahro Express maut sudah diketahui polisi.
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, polisi akan menjemput paksa.
"Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Komentar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka