Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Akhirnya, keberadaan pemilik kapal motor Zahro Express maut sudah diketahui polisi.
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, polisi akan menjemput paksa.
"Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Komentar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang