Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Akhirnya, keberadaan pemilik kapal motor Zahro Express maut sudah diketahui polisi.
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
"Sudah ada, sudah kami ketahui alamatnya. Keberadaannya sudah diketahui. Tinggal kami memanggil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Zahro Express sarat wisatawan terbakar sekitar Kepulauan Seribu pada Minggu (1/1/2016). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 23 orang meninggal dunia. Korban selamat antara 130-194 orang, 17 orang luka, dan belasan korban belum ditemukan.
Argo mengatakan penyidik akan segera memeriksa pemilik kapal naas.
Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, polisi akan menjemput paksa.
"Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ya kalau kita panggil tidak hadir ya kita jemput (paksa)," katanya.
Untuk saat ini, polisi masih memberi kesempatan kepada pemilik kapal tersebut untuk datang sendiri ke Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya.
"Kalau bisa dengan kesadaran sendiri ke Ditpolair," kata dia.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan nakoda Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan